Tarutung | Liputanresolusi.com
Praktik penipuan online yang kerap disebut “lodes” kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tarutung.
Informasi yang dihimpun awak media dari sumber terpercaya menyebutkan, tiga orang warga binaan berinisial Jepri alias Koko, Aldi, dan Ilham alias Badai diduga menjadi aktor utama di balik jaringan penipuan tersebut. Jepri disebut berperan sebagai “bos bendera” yang mengendalikan operasi, sementara Aldi dan Ilham bertugas mengatur alur keuangan serta mengoordinasikan para pelaku di dalam rutan.
Sumber juga mengungkapkan bahwa aktivitas “lodes” tersebut diduga berlangsung secara terorganisir dari Blok B, tepatnya di kamar 1. Bahkan, disebutkan ada enam kamar yang digunakan sebagai “ruang kerja” untuk menjalankan praktik penipuan online.
“Di sini ada enam kamar yang dibuka, mulai dari kamar 1 sampai kamar 6 di Blok B. Untuk benderanya dipegang Jepri alias Koko,” ujar sumber kepada awak media.
Lebih lanjut, sumber tersebut juga mengungkap adanya dugaan peredaran narkoba yang berlangsung bebas di dalam rutan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemerintah, khususnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya pemberantasan narkoba serta penerapan kebijakan “zero HP” di dalam lapas dan rutan.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya setoran rutin kepada oknum petugas. Nilainya disebut mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta per minggu untuk setiap kamar yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak KPR Rutan Tarutung menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
“nama-nama wbp tersebut tidak ada di sini” Itulah akibat tidak melakukan investigasi…alhasil nana” Yang disebut tidak sesuai dan WBP tidak ada disini, lakukan update lagi kk ujar KPR tarutung.
Jika dugaan ini terbukti benar, publik mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas. Mulai dari melakukan inspeksi mendadak, memindahkan warga binaan yang terlibat ke fasilitas dengan pengawasan lebih ketat, hingga mengevaluasi bahkan mencopot pimpinan rutan apabila terbukti lalai atau terlibat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia benar-benar bersih dari praktik narkoba dan penipuan online, serta mampu menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana mestinya.
(Tim)