Tarutung | Liputanresolusi.com
Praktik penipuan online atau yang kerap disebut “lodes” kembali mencuat dan menjadi sorotan. Kali ini, dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tarutung.
Informasi yang dihimpun awak media dari sumber terpercaya menyebutkan, tiga orang warga binaan berinisial Jepr* alias Kok*, Ald*, dan Ilha* diduga menjadi aktor utama di balik jaringan penipuan online tersebut. Jepr* disebut berperan sebagai “bos bendera” yang mengendalikan operasi, sementara Ald* dan Ilha* bertugas mengatur alur keuangan serta mengoordinasikan para pelaku di dalam rutan.
Sumber mengungkapkan, aktivitas “lodes” tersebut diduga berlangsung terorganisir dari Blok B, tepatnya kamar 1. Bahkan, disebutkan ada enam kamar yang dijadikan sebagai “ruang kerja” untuk menjalankan praktik penipuan online.
“Di sini ada enam kamar yang dibuka, mulai kamar 1 sampai 6 di Blok B. Untuk benderanya dipegang Jepr* alias Kok*,” ujar sumber kepada awak media.
Lebih lanjut, sumber juga mengungkap adanya dugaan praktik peredaran narkoba yang berjalan bebas di dalam rutan. Kondisi ini dinilai sangat bertolak belakang dengan komitmen pemerintah, khususnya Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya pemberantasan narkoba serta penerapan kebijakan “zero HP” di dalam lapas dan rutan.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya setoran rutin kepada oknum petinggi rutan. Nilainya disebut mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta per minggu untuk setiap kamar yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Jika dugaan ini benar, publik mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas. Mulai dari melakukan inspeksi mendadak, memindahkan warga binaan yang terlibat ke fasilitas dengan pengawasan lebih ketat, hingga mengevaluasi bahkan mencopot pimpinan rutan jika terbukti lalai atau terlibat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia dapat benar-benar bersih dari praktik narkoba dan penipuan online, serta menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana mestinya.
(Tim)