Labuhanbatu | Liputanresolusi.com
Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 kembali mencuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menetapkan eksekusi terhadap putusan sengketa informasi publik yang berkaitan dengan proses pengangkatan pejabat tersebut.
Eksekusi perkara dengan nomor 1/EKS/2026/PTUN.MDN dilakukan untuk menjalankan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 60/PTS/KIP-SU/X/2025 yang sebelumnya memerintahkan badan publik membuka dokumen terkait proses pengangkatan Sekda Labuhanbatu atas nama Hasan Heri Rambe.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I, setelah pihak Atasan PPID pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu tidak menjalankan putusan Komisi Informasi secara sukarela.
Kedekatan dengan Bupati Jadi Sorotan
Kasus ini menarik perhatian publik karena dalam proses pengangkatan Sekda pada tahun 2023, Hasan Heri Rambe disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Erik Adtrada Ritonga, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu.
Kedekatan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait apakah proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum dan prinsip meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan.
Permintaan informasi yang diajukan pemohon bertujuan untuk membuka dokumen terkait tahapan administrasi, proses seleksi, hingga dasar hukum penetapan jabatan Sekda.
Menurut pemohon, keterbukaan dokumen tersebut penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur ataupun konflik kepentingan dalam proses pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Sengketa Informasi Berujung Eksekusi
Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah mengabulkan permohonan informasi dan memerintahkan badan publik untuk membuka dokumen yang diminta. Namun karena putusan tersebut tidak dilaksanakan, pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
Penetapan eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menjadi langkah hukum untuk memastikan putusan Komisi Informasi benar-benar dijalankan oleh badan publik.
“Ketika putusan Komisi Informasi tidak dijalankan, maka negara melalui pengadilan harus hadir untuk memastikan hukum tetap berjalan,” tegas Arif Hakiki Hasibuan.
Berpotensi Berdampak pada Dinamika Politik Daerah
Perkara ini dinilai tidak lagi sekadar sengketa keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi menyentuh legitimasi proses pengangkatan pejabat tertinggi dalam birokrasi daerah.
Apabila dokumen yang diminta nantinya dibuka dan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, polemik ini diperkirakan dapat berdampak luas terhadap dinamika politik dan tata kelola birokrasi di Kabupaten Labuhanbatu.
Arif menilai, perkara ini juga dapat menjadi preseden penting bagi pengawasan publik terhadap proses pengisian jabatan strategis di berbagai pemerintah daerah, khususnya di Sumatera Utara.
“Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Jika proses pengangkatan pejabat daerah tidak terbuka, maka kepercayaan publik terhadap birokrasi bisa tergerus,” ujarnya.
Dengan adanya penetapan eksekusi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah badan publik terkait apakah dokumen yang diminta akan segera dibuka, atau justru memicu polemik hukum lanjutan di tingkat daerah.
(AH)