Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Dalam upaya mempercepat penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan koordinasi terkait 30 sertipikat residu di Desa Purworejo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (2/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama perangkat desa dan pihak terkait sebagai langkah strategis untuk memastikan kelengkapan data fisik maupun data yuridis atas bidang tanah yang masih dalam proses. Selain itu, koordinasi ini juga bertujuan mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang menjadi hambatan dalam penerbitan sertipikat.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Abdul Rahman, S.H., menegaskan bahwa percepatan penyelesaian residu PTSL merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penyelesaian residu PTSL ini menjadi perhatian kami agar masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami terus mendorong sinergi dengan pemerintah desa guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program PTSL tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa setempat. Dengan komunikasi yang efektif dan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan seluruh sertipikat residu dapat segera diselesaikan dan diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.
(Red)