‎Liputanresolusi.com | Lahat
Pemerintah Kabupaten Lahat resmi menetapkan daerahnya masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta. Dengan status tersebut, seluruh masyarakat Kabupaten Lahat berhak memperoleh pelayanan kesehatan gratis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), meskipun tidak lagi terdaftar atau sudah keluar dari program BPJS Kesehatan Pusat.
‎
‎Kepastian tersebut disampaikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi, didampingi Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lahat, Jumat (6/2/2026).
‎
‎Bursah Zarnubi menegaskan, pencapaian UHC merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.
‎
‎“Dengan UHC, pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi masyarakat yang terkendala mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan biaya,” ujar Bursah.
‎
‎Melalui skema UHC yang terintegrasi dengan layanan BPJS Kesehatan, masyarakat Lahat mendapatkan jaminan pembiayaan untuk berbagai jenis penyakit, mulai dari penyakit infeksi, penyakit kronis, hingga penyakit berat, sepanjang mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
‎
‎Adapun penyakit yang dijamin antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), demam berdarah, tuberkulosis (TBC), serta penyakit kronis seperti diabetes melitus, hipertensi, dan asma. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin pengobatan penyakit jantung dan pembuluh darah, stroke, gagal ginjal termasuk layanan cuci darah, serta kanker.
‎
‎Layanan kesehatan ibu dan anak, rawat jalan, rawat inap, tindakan operasi, hingga layanan rehabilitatif juga masuk dalam cakupan jaminan sesuai indikasi medis.
‎
‎Program UHC mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
‎
‎Dengan ditetapkannya Kabupaten Lahat sebagai daerah UHC, pemerintah daerah berharap kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat secara merata dan berkeadilan.
(Khoiri)