Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum Aset Umat

Bagikan Berita

 

Labuhanbatu IĀ Liputanresolusi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta tertib administrasi terhadap aset wakaf.

 

Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Khalid AfdillahĀ Handoyo, SH pada Rabu (23/9/2026) mengatakan bahwa pensertipikatan tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memperjelas status hukum tanah, meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari, serta memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.

 

Ia menambahkan, melalui koordinasi dan sinergi bersama para pemangku kepentingan terkait, proses penyelesaian administrasi dan pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Mari bersama mendukung percepatan pensertipikatan tanah wakaf sebagai bentuk komitmen dalam menjaga aset umat, mewujudkan kepastian hukum, dan memastikan manfaat wakaf tetap terpelihara untuk generasi mendatang,” jelasnya.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page