Labuhanbatu I Liputanresolusi.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Rapat Verifikasi hasil identifikasi dan penelitian terhadap tanah yang diusulkan sebagai Tanah Terlantar Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Belunkut atas nama PT Belunkut, Rabu (28/1).
Rapat verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penanganan tanah terlantar yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yuridis dengan kondisi fisik di lapangan, sekaligus sebagai dasar dalam pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kelompok Tani PATAMA serta perwakilan masyarakat dari Desa Sipare-pare Hilir dan Desa Tubiran. Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan ini menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap proses penyelenggaraan kebijakan pertanahan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Abdul Rahman, S.H., serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Faisal Rahman, S.ST., M.H., dan diikuti oleh pejabat struktural serta staf teknis terkait.
Dalam rapat tersebut dibahas secara menyeluruh hasil identifikasi dan penelitian lapangan yang meliputi kondisi pemanfaatan tanah, kejelasan batas bidang tanah, serta penguasaan dan penggunaan tanah HGU yang menjadi objek pembahasan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan adanya penguasaan sebagian lahan oleh masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, masyarakat diminta untuk mengumpulkan dokumen atau data kepemilikan sebagai bahan pendukung penelitian lanjutan serta proses delineasi terhadap areal yang dikuasai.
Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
(Red)