PELAKSANAAN AUDIENSI TAK JELAS, KETUA DPRD DAN KETUA KOMISI 3 LAMPUNG SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB

Bagikan Berita

 

Lampung Timur | Liputanresolusi.com

Gerakan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum (GEMA P5H) mendesak agar Ketua DPRD Lampung Timur, Hj. Ridarotul Aliyah, M.Pd, segera dievaluasi. Desakan ini muncul akibat ketidaktegasan Ketua Dewan dalam menindaklanjuti permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait raibnya 107 miliar Kas Daerah (Kasda) di Bank Tripanca Setiadana akibat penyimpangan yang dilakukan Bupati Satono.

 

Sopiyan Subing, tokoh muda sekaligus penasihat hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, mengungkapkan bahwa permohonan RDP telah didisposisi ke komisi 3 sejak tanggal 6 Januari 2025. Namun hingga kini RDP tersebut belum juga terlaksana.

 

“Saya sudah komunikasi langsung dengan pihak Komisi 3 mereka menyatakan bahwa disposisi RDP telah ditarik kembali oleh Ketua Dewan sementara Ketua DPRD mengatakan Komisi 3 lah yang mengembalikan disposisi tersebut dengan alasan bukan tupoksinya tapi yang jelas hingga sekarang RDP itu tidak terlaksana”. Jelas Sopiyan

 

Ia menilai sikap Ketua DPRD menunjukkan lemahnya kepemimpinan dan ketidakseriusan dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

 

“Kalau tidak mampu membahas hal-hal penting seperti ini, lebih baik mundur saja dari jabatan Ketua Dewan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Sopiyan menekankan pentingnya pembahasan dana Kasda sebesar Rp107 miliar yang semestinya sudah bisa ditarik kembali ke Kasda Lampung Timur tapi eksekutif dan legeslatif seperti gak sadar sudah mendukung upaya-upaya para mafia yang menikmati tak kunjung ditariknya Kasda ini.

 

“Masak mereka lebih mendengarkan pihak yang menyebutkan aset itu sudah tidak ada dari pada mendengarkan kami yang menyanggupi untuk menyelesaikan pengembalian Kasda tersebut”. Jelas Sopiyan dengan nada kesal

 

Lebih lanjut Sopiyan menyebut dana tersebut merupakan bagian dari jejak dugaan kejahatan, penghianatan, Perbuatan melawan hukum yang melibatkan para mantan Bupati

 

“Dua alasan saja Kasda ini tak kunjung kembali ke Lampung Timur, Pertama pejabatnya dungu tak mampu, kedua kolaborasi menikmati gratifikasi dari para mafia yang sampai saat ini menguasai aset tersebut maka baik eksekutif maupun legeslatif pilih mengulur-ulur persoalan ini”. Papar Sopiyan lebih lanjut

 

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Lampung Timur, Meidia Ulfah, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/05), menyatakan bahwa pelaksanaan RDP sepenuhnya merupakan kewenangan DPRD.

 

“Soal RDP itu ranahnya DPRD,” singkatnya.

 

Terkait keberadaan Panitia Kerja (Panja) DPRD mengenai kasus tersebut, Meidia mengaku belum mengetahui secara pasti karena belum menjabat saat Panja dibentuk. Ia menegaskan bahwa peran Bagian Hukum lebih kepada fasilitasi bantuan hukum, pembentukan produk hukum, serta dokumentasi peraturan daerah.

 

“Kalau soal aset Tripanca, silakan koordinasi ke BPKAD, khususnya bidang aset,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Hj. Ridarotul Aliyah, M.Pd belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas desakan tersebut, meskipun telah dikonfirmasi.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page