Memalukan, Ada Oknum Wartawan Pakai Nama dan Logo IWO Tanpa Izin

Bagikan Berita

Lahat | Liputanresolusi.com
09 Desember 2024 .

Viral Beberapa Oknum Wartawan Kabupaten LahatĀ  mengunakan Nama dan Logo Organisasi Ikatan Wartawan Online tanpa izin dari K etua Umum DPP IWO Pusat Yudistira yang mana telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 102.A/SE/PP ā€“ IWO/ XI/ 2024, dalam isi surat edaran tersebutĀ  pemakaian logo dengan nomor pengajuan: EC0002023119233, dan nomor pencatatan 000552188 atas nama pemegang hak cipta yang tercatat yakni Yudistira.Amd dan kawan kawan, dan dapat menggunakan untuk kepentingan organisasi yang konstruktif, positif dan dapat dipertanggung Jawabkan.

Sementara ada beberapaĀ  Oknum Wartawan lain yang masih mengunakan Nama dan Logo yang diketahui tidak termasuk dibawah pimpinan Yudistira.Amd selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online

Yang tidak bisa dipertanggung Jawabkan dan Memalukan bagi Organisasi Kewartawanan karena sesuai Surat Edaran dari PP IWO tersebutĀ  Penyalah gunaanĀ  Nama dan Logo IWO di Kabupaten LahatĀ  yang memanfaatkan pada ”Ā  Ucapan Selamat’ pada Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024 beredar di salah satuĀ  Grup Sahabat media kabupaten lahat.

Hal ini jelas Sangat memalukan di lingkup Media OnlineĀ  Supelmen masihĀ  mengaku sebagai Ketua Pengurus IWO Kabupaten LahatĀ  sebagai Pengurus Pusat IWO resmi telah memberikan surat keputusanĀ  sebagai berikut:

Pertama: Nama logo ikatan Wartawan Online khusus nya di kabupaten lahat yang berhak untuk mengunakan adalah sdr. DAUDĀ  selaku Ketua dan HERI.S selaku Sekretaris serta SRI MULYANI selaku BendaharaĀ  yang telah di tetapkan di Jakarta danĀ  SK kan Nomor :072.B/S.Kep-PF/PP-IWO/IX /2024 pada tanggal : 20 September 2024 yangĀ  ditanda tangani oleh ketua umum Tengku Yudistira Adi Nugraha .M.I.Kom dan Sekretaris Jendral M.Daewinsyah .SE.MM

Untuk itu agar diketahui oleh seluruhĀ  Pihak Forkopimda Kabupaten Lahat dan yang Terkait bahwa Nama dan Logo Ikatan Wartawan Online IWO, yang berhakĀ  menggunakan logo ikatan Wartawan Online, sesuai surat edaran dari PP IWO Pusat, apabila masih ada Oknum Lain yang tetap menggunakan logo ikatan Wartawan Online kami anggap adalah ILEGAL ” tegas Ketua Umum PP IWO Pusat (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page