Warga Padang Malakka dan Aek Simanat Desak PT Tindoan Bujing Tunjukkan Legalitas HGU

Bagikan Berita

 

Padang Lawas Utara | Liputanresolusi.com

Masyarakat Desa Padang Malakka dan Desa Aek Simanat, Kecamatan Dolok Sigompulon, menggelar aksi damai menuntut kejelasan legalitas penguasaan lahan oleh PT Tindoan Bujing. Aksi dipimpin oleh **B. Saragih** selaku Koordinator Aksi, **Diyo** sebagai Koordinator Lapangan, dan didampingi penasihat hukum **Alamsyah Rambe, S.H., M.H.**

 

Dalam aksi tersebut, massa mendesak **ATR/BPN membuka status Hak Guna Usaha (HGU) PT Tindoan Bujing**, meminta pemerintah mengaudit legalitas lahan dan perizinan perusahaan, serta meminta DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

Saat berdialog, pihak PT Tindoan Bujing melalui Askep menyatakan perusahaan tidak memiliki HGU dan menyebut sebagian lahan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM). Menanggapi hal itu, penasihat hukum massa aksi, Alamsyah Rambe, S.H., M.H., menyatakan berdasarkan hasil penelusuran ke instansi terkait, PT Tindoan Bujing tidak memiliki HGU dan SHM yang dimaksud merupakan milik warga Desa Padang Malakka.

 

Askep PT Tindoan Bujing berjanji akan menyampaikan seluruh tuntutan masyarakat kepada General Manager perusahaan dan mengupayakan penyelesaian dalam waktu paling lama satu minggu. Aksi sempat memanas ketika seorang warga berinisial **IL** diduga berpihak kepada perusahaan, namun situasi berhasil dikendalikan sehingga aksi tetap berlangsung aman dan damai.

(Dio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page