Lahat | Liputanresolusi.com
Gebrakan baru Pemerintah Kabupaten Lahat tengah menjadi sorotan. Dalam waktu dekat, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mengkaji rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur ketat komposisi tenaga kerja di wilayah Bumi Seganti Setungguan.
Rencananya, setiap perusahaan maupun investor yang ingin berinvestasi dan meraup keuntungan di Kabupaten Lahat wajib merekrut minimal 70 persen tenaga kerja lokal. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memprioritaskan dan memberdayakan sumber daya manusia (SDM) lokal.
Wakil Bupati Lahat, *Wdia Ningsih, SH MH, mengungkapkan hal ini saat menghadiri kegiatan resmi pada Jumat, 16 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan SDM lokal bukan sekadar pilihan, tapi keharusan yang segera diatur melalui payung hukum resmi.
‘”Jika perda ini telah selesai, silakan disebarluaskan. Ini penting agar seluruh perusahaan dan masyarakat tahu persentase wajib yang harus dipenuhi terkait tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing,” tegasnya.
Widia juga menyampaikan bahwa sosialisasi akan dilakukan segera setelah naskah perda rampung, agar tidak ada perusahaan yang mengaku tidak tahu aturan. Ini sekaligus menjadi peringatan awal bagi perusahaan yang selama ini masih mengandalkan tenaga kerja luar daerah atau asing.
Langkah ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama para pencari kerja lokal yang berharap bisa lebih diakomodasi oleh perusahaan di daerah mereka sendiri.
Apakah ini akan membawa perubahan besar bagi dunia kerja di Lahat? Dan bagaimana tanggapan perusahaan terhadap rencana regulasi ini? Kita tunggu gebrakan selanjutnya.
(Khoiri)