Satgas AMP Sahabat Cak Sam Lira OTT Oknum Warga Wedusan Diduga Akan Bagikan Uang ke Warga

Bagikan Berita

Satgas AMP Sahabat Probolinggo | Liputanresolusi.com

Satgas AMP (Anti Money Politik) Sahabat Cak Syam Lira  OTT (oprasi tangkap tangan) SL oknum warga desa Wedusan dusun Kemantegu RT 15 RW 04 kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo yang di duga uang tersebut dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil Bupati Probolinggo Nomor Urut 01 yang rencananya di identifikasi akan di bagi bagikan kepada warga setempat yang nanti nya di arahkan untuk mencoblosnya. (26/11/2024).

OTT berawal ketika Satgas AMP sahabat  cak sam Lira  mendapatkan informasi bahwa SL memegang sejumlah uang yang di duga  akan di bagi bagikan kepada warga dengan tujuan untuk menggalang dukungan suara warga setempat pada saat pencoblosan nanti pada tanggal 27 November 2024, dan sesampainya  di lokasi ditemukan bahwa SL memegang sejumlah Uang pecahan  Rp 50.000 an dan selanjutnya uang tersebut di amankan.

Setelah berlangsungnya OTT, SL di amankan di salah satu rumah warga di desa racek untuk  di mintai pertanggung  jawaban  atas perbuatannya, lalu setibanya ketua Panwaslu kecamatan Tiris Dony kustiomono yang di dampingi  oleh anggota  panwaslu Tiris Zainal Abidin dan Polsek Tiris sesampai di lokasi sekitar jam 24. 00 wib, maka SL pun di bawa ke kantor panwaslu Tiris guna untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Saat team media mengklarifikasi SL  saat di aman kan di salah satu rumah di desa Racek, dirinya mengakui bahwa uang tersebut dari SH warga desa racek dusun padesan.  “ya,  benar saya pegang sejumlah uang, yang disuruh di bagi bagikan ke warga yang mau mencoblos, saya dan SH menerima dari seseorang di desa pesawahan, tapi saya tidak kenal orang nya, SH yang di hubungi lewat telpon oleh orang itu. “Jelasnya.

Namun sangat di sayangkan, SH warga desa  Racek  dusun padesan kecamatan Tiris yang di sebut sebut oleh oleh SL di duga telah melarikan diri, sedangkan SL sendiri telah di mintai keterangan oleh panwaslu Tiris.
Ketua panwaslu Tiris, Dony Kustiomo menegaskan bahwa money politik memang melanggar hukum dan undang-undang.

“Terkait OTT dugaan money politik di desa Wedusan kecamatan Tiris,  Satgas AMP telah melaporkan secara resmi, dan yang bersangkutan telah kami mintai keterangan, dan kami akan menindak lanjuti dan akan di proses secara hukum yang berlaku.  “Pungkasnya. (Tim/HAR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page