Lampung Timur | Liputanresolusi.com
Perseteruan antara Dwi Pujo Prayitno dan H.Kemari , terkait siapa yang paling berhak untuk mendapatkan fee 15% dari lahan register 37 way kibang, di Desa Trisinar dan Mekarmulyo.
Dalam kesempatan berbincang dengan salah satu wartawan, di sela-sela menunggu warga yang sedang mencairkan UGR lahan Trisinar, Jumat 27 Desember 2024 lalu, Dwi Pujo Prayitno dengan jelas mengatakan kalau Kemari tidak mengerti, apa yang di maksud dengan substitusi.
Dwi Pujo menjelaskan bahwa Haji Kemari, bergabung dengan kantor hukum milik anak nya, yakni BayuTeguh Pronoto, yang mendapatkan kuasa dari masyarakat trisinar, untuk mendampingi warga dalam perkara ganti rugi lahan eks register 37 way kibang, itu artinya yang mendapatkan kuasa dari masyarakat adalah kantor hukum anak saya, dan Kemari tergabung di situ, bagaimana mungkin, Kemari bisa mensubstitusikan kuasa tersebut ke pihak lain, kalau memang harus di substitusikan, ya anak saya yang bisa mensubstitusikan, bukan Kemari, inilah akibat kalau sekolah nya, di bawah pohon bambu ucap Dwi Pujo.
Selain menuding Kemari sekolah di bawah pohon bambu, Dosen fakultas hukum Unila ini, yang gigih ngamen, UGR bendungan marga tiga, juga menyebut media yang selalu mengangkat, keterlibatan nya di perkara bendungan, adalah media yang sudah masuk angin, seharusnya kan konfirmasi dulu, jadi kalau sudah masuk angin gitu, ya tidak perlu di tanggapi, kalau saya tanggapi ya malah kesenengan medianya, kalau mau minta kue dari saya, ya sampaikan dengan baik-baik, pakde ini orang lapangan, pakde ngerti, tapi kalau dengan pemberitaan itu, maksudnya supaya pakde merapat, ya nanti dulu, orang kita ini kerja benar, papar Dwi Pujo.
Sementara itu Haji Kemari, pengacara lulusan, pohon bambu, menanggapi dingin apa yang di ucapkan Dwi Pujo.
Melalui sambungan WhatsApp, Jumat 3 Januari 2025 malam, Kemari menyatakan, biarlah kalau pak Dwi Pujo berpendapat kalau saya sekolah di bawah pohon bambu, yang perlu pak Dwi Pujo ketahui, bahwa kantor hukum atau pengacara, di dalam kuasa kedudukan nya sama, yang pasti saya mendapatkan kuasa dari masyarakat sejak tahun 2021 dan kuasa itu sah menurut hukum,tegas Kemari.
Di tambahkan Kemari bahwa undang-undang Advokat jelas melarang TNI, POLRI dan ASN menjadi pengacara.
Lebih lanjut kemari menjelaskan , pada saat sosialisasi, di Desa Trisinar pada saat, muncul angka fee 15% itu, kuasa yang di gunakan adalah kuasa saya, bukan kuasa Dwi Pujo ataupun Bayu teguh Pranoto.
Dwi Pujo Prayitno dan Bayu Teguh Pranoto, hadir mendampingi warga baru tahun 2024, sementara saya dari tahun 2021, Bayu teguh Pranoto pernah ingin bersurat ke Kementerian Kehutanan terkait permohonan pelepasan lahan kawasan register 37 way kibang, namun surat itu tidak jadi di sampaikan karena sudah lebih dahulu, muncul keterangan dari kementerian kehutanan, yang menyatakan, bahwa kawasan register 37 way kibang, sudah di lepaskan dari Kehutanan sejak tahun 2022, jadi mereka sudah ketinggalan jauh mas,tutur Kemari.
Dwi Pujo Prayitno dan anaknya, Bayu teguh Pranoto bisa masuk dalam urusan tanah register ini, karena berhasil memperdaya Bu Kamirah dan Faisal Huda anak Kamirah.
Saat di tanya, apakah masyarakat yang memberi kuasa, di berikan salinan kontrak nya, Kemari menyatakan ada yang di berikan namun lebih banyak di simpan di kantor hukum milik nya, tapi jika warga meminta akan kami berikan, yang perlu di ketahui sebenarnya banyak warga yang tidak tanda tangan pemberian kuasa kepada Bayu teguh Pranoto tegas Kemari.(Tim)