RDP Mandek, Dana Hibah Rp 4 Miliar Disorot : Dua Kader NasDem Diadukan ke Surya Paloh,  Warga Labuhanbatu Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD : “Apakah Restorasi Indonesia Juga Berlaku untuk Kader Sendiri?”

Bagikan Berita

 

RANTAUPRAPAT | Liputanresolusi.com

Bola panas kini mengarah ke DPP Partai NasDem. Seorang warga Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I., secara resmi mengadukan dua kader NasDem yang menduduki jabatan strategis di DPRD Kabupaten Labuhanbatu kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh.

Pengaduan itu bukan sekadar soal tarik-ulur agenda rapat, Arif mempersoalkan tidak ditindaklanjutinya permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukannya kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu terkait keterbukaan informasi publik, pelaksanaan putusan Komisi Informasi, putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, penetapan eksekusi PTUN, hingga pengawasan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.

Dua kader yang diadukan masing-masing disebut menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu (Arjan Priadi Ritonga) dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu (Romario Simangunsong).

Kini pertanyaannya bergeser : mengapa permohonan RDP yang menyentuh persoalan putusan hukum dan penggunaan uang rakyat disebut tidak memperoleh kepastian tindak lanjut ?
Bukan Angka Kecil : Rp.4 Miliar Dana Hibah Disorot.
Dalam surat pengaduannya kepada Surya Paloh, Arif menguraikan sejumlah dana hibah yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan pengawasan DPRD.

Dana tersebut antara lain hibah Karang Taruna Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp.400 juta pada 2022, Rp.400 juta pada APBD 2023, Rp.300 juta pada P-APBD 2023 dan Rp.100 juta pada 2024.
Kemudian hibah MD KAHMI Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp.100 juta pada 2023.
Sementara PD JPRMI Kabupaten Labuhanbatu disebut menerima hibah Rp.900 juta pada 2022, Rp.900 juta pada 2023 dan Rp.900 juta pada 2024.
Total nilai dana yang disoroti mencapai Rp4 miliar.

Arif juga mencantumkan Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 700/74/Itkab.Sekr.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 sebagai salah satu dokumen pendukung.
Namun, Arif menegaskan, dirinya tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana.
Ia meminta seluruh persoalan tersebut diperiksa secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Putusan Komisi Informasi, PTUN hingga Eksekusi Sudah Ada.
Yang membuat pengaduan ini semakin serius adalah dokumen hukum yang disebut menjadi dasar permohonan RDP.
Arif mencantumkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 41/PTS/KIP-SU/VIII/2025 dan 43/PTS/KIP-SU/VIII/2025.
Kemudian Putusan PTUN Medan Nomor 89/G/KI/2025/PTUN.MDN dan 90/G/KI/2025/PTUN.MDN, yang menurut pengaduan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak berhenti di sana.
Disebut pula telah terbit Penetapan Eksekusi PTUN Medan Nomor 3/EKS/2026/PTUN.MDN dan 4/EKS/2026/PTUN.MDN, masing-masing tertanggal 12 Maret 2026.
Arif menyatakan, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, informasi yang telah dinyatakan terbuka tersebut belum diberikan secara lengkap.

Karena itu, ia meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasannya melalui RDP.
“DPRD Jangan Jadi Tempat Pengaduan Masyarakat Mengendap”
Arif mempertanyakan sikap DPRD terhadap permohonan masyarakat.

Menurutnya, ketika seorang warga membawa persoalan yang menyangkut putusan Komisi Informasi, putusan pengadilan, penetapan eksekusi dan penggunaan APBD, minimal harus ada kepastian mengenai tindak lanjut.

Jika RDP tidak dapat dilaksanakan, katanya, DPRD seharusnya memberikan penjelasan dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apakah DPRD hanya aktif ketika kepentingan politik menghendaki, tetapi diam ketika seorang warga meminta transparansi penggunaan APBD dan pelaksanaan putusan pengadilan ?” demikian pertanyaan yang dilontarkan Arif dalam surat pengaduannya.

Surya Paloh Dihadapkan pada Ujian Konsistensi NasDem.
Kini pengaduan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi DPP Partai NasDem.
Arif secara khusus meminta DPP NasDem melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap kedua kader tersebut.

Ia meminta partai memastikan apakah ada pelanggaran terhadap AD/ART, kode etik, disiplin organisasi, pakta integritas atau ketentuan internal partai.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, ia meminta sanksi organisasi diberikan secara proporsional.

Bahkan, jika pelanggaran tergolong berat dan terbukti memengaruhi pelaksanaan tugas sebagai pejabat publik, Arif meminta DPP NasDem mempertimbangkan sanksi politik/organisasi paling berat yang dimungkinkan berdasarkan aturan internal partai.
“Apakah Restorasi Indonesia Hanya Slogan ?”
Bagian paling tajam dari pengaduan itu adalah pertanyaan Arif kepada Surya Paloh.
Ia mempertanyakan apakah prinsip Restorasi Indonesia juga berlaku ketika yang sedang dipersoalkan adalah kader Partai NasDem sendiri.

Apakah transparansi, akuntabilitas, demokrasi dan supremasi hukum hanya menjadi slogan ketika berhadapan dengan lawan politik ?
Ataukah prinsip yang sama juga diberlakukan ketika persoalan menyentuh kader sendiri yang sedang memegang jabatan publik ?
Bagi Arif, jawabannya harus dibuktikan melalui tindakan.
“Apabila mereka benar, silakan nyatakan benar. Apabila mereka salah, silakan nyatakan salah. Apabila tidak terdapat pelanggaran, silakan jelaskan kepada publik dasar dan alasannya,” tegasnya.

“Jabatan Publik Bukan Milik Partai”
Arif mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah milik partai politik maupun individu.
“Jabatan publik bukan milik partai, bukan milik kader, dan bukan milik pribadi. Jabatan publik adalah amanah rakyat,” tegasnya.

Ia menolak jika pengaduannya dianggap sebagai upaya menyerang Partai NasDem.
Sebaliknya, menurut dia, pengaduan tersebut merupakan kesempatan bagi NasDem untuk menunjukkan bahwa kader yang memperoleh kepercayaan rakyat tetap tunduk pada hukum, etika dan mekanisme pertanggungjawaban publik.

Jika Tak Ditindaklanjuti, Bola Panas Berpotensi Bergulir ke Lembaga Negara
Arif menyatakan dirinya telah menempuh jalur permohonan informasi, sengketa Komisi Informasi, proses PTUN, hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dan penetapan eksekusi.

Setelah itu, ia mencoba menggunakan jalur politik kelembagaan dengan meminta RDP kepada DPRD.
Kini, pintu partai politik diketuk.
Arif meminta DPP NasDem memberikan jawaban tertulis atas pengaduannya.
Jika tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai, ia menyatakan akan mempertimbangkan menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga negara dan instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga membuka kemungkinan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan media massa sebagai bagian dari kontrol sosial.
Dengan demikian, persoalan RDP yang semula berada di meja DPRD Labuhanbatu kini telah naik menjadi ujian bagi DPP Partai NasDem : apakah dugaan persoalan yang menyentuh kepentingan publik akan diperiksa secara terbuka, atau justru berhenti sebagai pengaduan yang kembali mengendap ?
Kini publik menunggu jawaban Surya Paloh.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page