LABUHANBATU | Liputanresolusi.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang digelar pada 16 Oktober 2025 terkait dugaan cacat hukum dalam pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hasil maupun tindak lanjut resmi.
Pasca pelaksanaan RDP tersebut, tidak ditemukan adanya pernyataan terbuka, rekomendasi kelembagaan, ataupun langkah lanjutan yang diumumkan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu, khususnya dari unsur pimpinan dewan.
Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran strategis dalam mengontrol kebijakan pemerintah daerah.
Ketidakjelasan hasil RDP dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai, RDP yang tidak menghasilkan output yang jelas dapat berdampak pada menurunnya kredibilitas lembaga legislatif. Padahal, secara kelembagaan, DPRD memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi serta sikap resmi terhadap persoalan strategis di daerah.
“Jika RDP tidak ditindaklanjuti secara terbuka, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan fungsi pengawasan DPRD,” ujar Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I, salah satu warga Labuhanbatu yang turut menyoroti dugaan cacat hukum dalam pengangkatan Sekda tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu terkait alasan belum diumumkannya hasil maupun tindak lanjut dari RDP dimaksud.
Publik kini menantikan kejelasan sikap DPRD Kabupaten Labuhanbatu, apakah akan segera menyampaikan hasil resmi, atau membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kepastian.
(tim)