Putusan Inkracht Diabaikan, Pemkab Labuhanbatu Diberi Ultimatum 3 Hari

Bagikan Berita

 

Rantauprapat | Liputanresolusi.com

 

Dugaan ketidakpatuhan terhadap putusan hukum kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu. Meski telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), putusan sengketa keterbukaan informasi publik hingga kini belum juga dilaksanakan oleh pihak terkait.(4/5/2026).

 

Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 60/PTS/KIP-SU/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang telah diperkuat dengan Penetapan Eksekusi PTUN Medan Nomor 1/EKS/2026/PTUN.MDN tanggal 10 Februari 2026, seharusnya sudah dijalankan tanpa penundaan.

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I., selaku pemohon, secara tegas mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum.

 

“Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal kepatuhan terhadap hukum. Putusan sudah inkracht, bahkan sudah ada penetapan eksekusi. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan,” tegasnya.

 

Terindikasi abaikan putusan, langgar Prinsip Negara Hukum, Sikap diam dan tidak dilaksanakannya putusan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah prinsip fundamental dalam pemerintahan, mulai dari asas kepastian hukum hingga akuntabilitas publik.

 

Jika benar terjadi pembiaran, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai:

Dugaan maladministrasi serius;

Dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan;

Dugaan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan;

Pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, apakah putusan hukum masih memiliki wibawa di tingkat daerah?.

 

Bupati layak disorot, tanggung jawab tak bisa dihindari, sebagai kepala daerah, Bupati Labuhanbatu dinilai memegang kendali penuh atas kepatuhan birokrasi terhadap hukum.

 

Jika persoalan ini terus berlarut, konsekuensinya tidak ringan, mulai dari evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, pemeriksaan Ombudsman RI, hingga potensi sanksi administratif terhadap pejabat yang terlibat.

 

Dari permohonan informasi hingga sengketa, kasus ini bermula dari permohonan 12 dokumen terkait proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023.

 

Namun, permohonan tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan dari PPID BKPP Labuhanbatu, bahkan hingga tahap keberatan administratif.

 

Sengketa kemudian bergulir ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, yang akhirnya memutuskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.

 

Putusan itu kini telah final dan memiliki kekuatan eksekutorial.

Ultimatum: 3 Hari atau Langkah Hukum

Melalui pernyataan resminya, Arif memberikan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,

tiga hari kerja, tidak lebih.

 

Dalam waktu tersebut, pemerintah diminta untuk Melaksanakan putusan Komisi Informasi, Menjalankan penetapan eksekusi PTUN Medan, Menyerahkan seluruh dokumen yang dimaksud, Mengevaluasi pejabat terkait, Menjatuhkan sanksi jika terbukti tidak patuh.

 

Siap “Naik Level”, Ombudsman hingga Gugatan PTUN, jika ultimatum diabaikan, langkah lanjutan sudah disiapkan, mulai dari pelaporan ke Ombudsman RI, pengaduan ke KASN, hingga gugatan perbuatan melawan hukum ke PTUN.

 

“Ini peringatan terakhir. Jika tetap diabaikan, kami akan tempuh seluruh jalur hukum yang tersedia,” tegas Arif.

 

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan kepatuhan hukum, sebab ketika putusan yang sudah inkracht saja tidak dijalankan, kepercayaan publik bisa ikut dipertaruhkan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page