Klarifikasi PTSP Lamtim Disorot, Dugaan Pungli SLHS Jadi Perhatian

Bagikan Berita

 

Lampung Timur | Liputanresolusi.com

4 Mei 2026

Gabungan awak media online yang dipimpin langsung oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzohiri, mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur, Senin (4/5/2026), guna melakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung terkait mencuatnya dugaan pemalsuan dokumen Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang juga diiringi isu pungutan hingga puluhan juta rupiah.

 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol publik atas dugaan praktik yang dinilai mencederai pelayanan perizinan dan berpotensi merugikan masyarakat.

 

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Lampung Timur, Edy Saputra, S.H,.MH, mengakui bahwa oknum ASN bernama Indra Saputra telah diproses sejak tahun 2025 oleh Inspektorat dan dijatuhi sanksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Timur tertanggal 7 Januari 2026.

 

“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi dan saat ini tidak lagi bertugas di DPMPTSP, melainkan telah dimutasi ke Kecamatan Sekampung,” jelas Edy.

 

Namun, terkait dugaan adanya permintaan uang dalam pengurusan SLHS, Edy menegaskan bahwa hal tersebut bukan bagian dari mekanisme resmi dinas.

 

“Pengurusan SLHS pada prinsipnya tidak dipungut biaya, kecuali yang memiliki ketentuan retribusi resmi,” tegasnya.

 

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab sorotan publik, mengingat dugaan praktik pungutan di luar prosedur masih menjadi perhatian serius.

 

Sebagai bagian dari penelusuran, awak media juga melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur. Kepala Dinas DLH, Yudi Irawan, didampingi Kabid Ratna Palupi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan SLHS.

 

“Kami hanya turun berdasarkan permohonan untuk melihat kondisi lingkungan seperti IPAL. Hasilnya berupa berita acara, bukan produk izin,” jelasnya.

 

DLH juga menegaskan bahwa aspek kebersihan dan sanitasi sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi ke Dinas Kesehatan Lampung Timur belum berhasil dilakukan karena Kepala Dinas tidak berada di tempat.

 

Awak media memastikan akan kembali melakukan konfirmasi lanjutan guna menggali penjelasan lebih mendalam.

 

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan lebih lanjut, terutama terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan SLHS serta penanganan kasus yang telah dinyatakan terbukti namun hanya berujung pada sanksi administratif.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page