18 Penambang Batu Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Margatiga Lamtim, APH Kemana?

Bagikan Berita

Margatiga | Liputanresolusi.com

Di Indonesia setiap usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020. Perizinan tersebut dapat berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan. Selanjutnya, dalam Pasal 36 UU No. 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa IUP terdiri atas dua tahap kegiatan, pertama, eksplorasi, kegiatan ini meliputi penyelidikan umum eksplorasi dan studi kelayakan, kedua adalah operasi produksi. Tahapan ini meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

Ancaman sanksi pelaku Illegal mining pada tataran normatif, pelaku illegal mining dapat diancam dengan pidana dari berbagi aturan. Ancaman pidana dapat ditemukan di dalam UU No. 3 Tahun 2020 maupun undang-undang terkait lainnya. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menjadi salah satu payung hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku illegal mining. Ketentuan tersebut pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan illegal mining diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Namun Regulasi terkait usaha pertambangan Batu ini,Nampaknya cuma dianggap Angin lalu oleh pengusaha Tambang Batu di Kecamatan Margatiga kabupaten Lampung Timur.

Hasil investigasi Awak Media Senin (9/12/2024) di kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur tepatnya di Desa Tanjung Harapan, beberapa Tambang batu Ilegal bebas beroperasi. terpantau dilokasi dengan bebas para pekerja tambang Batu bekerja dengan tenang seolah – olah Usaha Tambang tersebut bukan suatu yang Ilegal,dan dibiarkan saja oleh Aparat Penegak Hukum.

Seorang pekerja dilokasi memaparkan setidaknya tidak kurang dari sepuluh titik tambang batu yang diduga Ilegal.
Sayangnya para pemilik tambang tersebut tidak ada dilokasi saat hendak di konfirmasi dan tidak menjawab saat di hubungi via Telepon.

Yang lebih herannya kenapa Aparat Penegak Hukum seakan tutup mata, seolah hal ini adalah lumrah, apakah sudah ada upeti yang membuat bungkam penegak hukum setempat, itu hanya mereka dan Tuhan yang tahu.

Diharapkan penambangan liar seperti indikasi ini dapat di tertibkan oleh penegak hukum kita, karena ini akan berdampak kepada lingkungan kedepannya.

Kanit Reskrim Marga Tiga ketika di Konfirmasi secara langsung membantah keras bahwa dirinya tidak menerimah uang dari Rp.1.200.000/penambang itu, dirinyapun tidak tau apa-apa,”jelasnya.

Menurut keterangan salah satu penambang uang itu di kirim ke Rekening atas nama inisial ZA.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page