Kepsek SMK N 1 Lahat Diduga Lancarkan Praktek Pungli Berkedok Sumbangan

Bagikan Berita

 

Lahat | Liputanresolusi.com

Berdasarkan laporan masyarakat kepada awak media Liputanresolusi.com bahwa telah terjadi dugaan pungutan SPP bulanan terhadap wali murid SMK N 1 Lahat dengan besaran nominal yang sudah ditentukan sekolah tersebut.

Dimana SMK N 1 Lahat adalah salah satu sekolah penyelenggara Program Sekolah Gratis (PSG), maka dengan adanya dugaan perbuatan pihak sekolah SMK N 1 Lahat tersebut sangat bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang ada di Negara Republik Indonesia ini.

Perbuatan memberlakukan pungutan/SPP bulanan tersebut diduga telah melanggar ketentuan pasal 11 ayat (4) huruf (b) peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 8 tahun 2019. Tentang penyelenggaraan Pendidikan yang menyatakan bahwa Setiap Sekolah Penyelenggara Program Sekolah Gratis (PSG) mempunyai kewajiban untuk membebaskan orang tua siswa dari pungutan/SPP.

 

Lanjut aktivis LAPSI, adanya dugaan pungutan/SPP di Sekolah SMK N 1 Lahat terindikasi perbuatan melanggar hukum yang berlaku, dan disinyalir menciderai integritas pendidikan khususnya di Kabupaten Lahat.

Disangkakan indikasi yang telah melakukan pungutan liar berkedok sumbangan tersebut tentunya ini merupakan dugaan tindak pidana yang melanggar ketentuan pasal 423 KUHP, yaitu negeri yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, telah menyalah gunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu untuk membayar, melakukan pemotongan terhadap suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 6 tahun.

Saat disambangi awak media Liputanresolusi.com dan aktivis di ruang kepala sekolah SMK N 1 Lahat Misniati, S.Pd., M.Si. guna untuk konfirmasi berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya dugaan pungutan/SPP tersebut, membenarkan bahwa pungutan tersebut memang ada dengan alasan adanya kekurangan anggaran di SMK N 1 Lahat.

Tambah Misniati, S.Pd., M.Si. ” Jika kawan kawan dan aktivis bisa berikan solusi agar kami tidak melakukan pungutan tersebut silakan dan kita merasa sangat terbantu”. ungkapnya.

Aktivis LAPSI kabupaten Lahat menyikapi hal tersebut sangat menyayangkan hal itu terjadi di SMK N 1 Lahat.

KHOIRI/FERRY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page