Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama jajaran hadir langsung di Masjid Al-Huda, Dusun I, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, dalam rangka penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada nazhir Masjid Al-Huda.
Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, S.H., M.H., yang telah menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam proses penyelesaian legalitas tanah rumah ibadah.
Terbitnya sertipikat tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sekaligus mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid saat dikonfirmasi media pada Rabu (30/9/2026) menyampaikan bahwa legalitas tanah merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan rumah ibadah. Dengan kepastian hukum yang kuat, pembangunan Masjid Al-Huda diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu secara langsung di tengah masyarakat juga menjadi wujud nyata pelayanan pertanahan yang semakin dekat, mudah, dan memberikan kepastian hukum.
“Semoga Masjid Al-Huda segera dapat diselesaikan pembangunannya serta menjadi pusat ibadah, pembinaan umat, dan ruang tumbuh bagi generasi muda di Desa Meranti Paham,” pungkasnya.
(Red)