Lahat | Liputanresolusi.com
Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH MH hadiri rapat mediasi rencana pembangunan jalan hauling batubara yang digelar di Ruangan Ops Room Pemkab Lahat.
Rapat mediasi hari ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat Merapi Area, perusahaan tambang batubara PT BSP (Bumi Sawit Permai) dan PT TPB (Tiga Putri Bersaudara), dan instansi pemerintah terkait.
Dalam rapat kedua ini Widia Ningsih menyampaikan bahwa, Kabupaten Lahat ini banyak sekali tambang yaitu sebanyak 26 pemilik IUP dan 46 transportir.
“Kita sangat tau dengan banyaknya tambang itu, tentunya banyak juga faktor negatifnya untuk masyarakat khususnya debu, kemacetan, kesehatan, dan kecelakaan. Maka dari itu pemerintah sangat menyetujui sekali, dengan pemindahan jalan hauling batubara ini,” kata Widia.
Sambungnya, akan tetapi kendalanya tetap saja sama, dimana tidak ada keseriusan dari investor.
“Jadi sudah beberapa tahun kemarin, kita tidak pernah mendapatkan investor yang serius dalam menangani permasalahan ini. Alhamdulillah tahun ini kita sudah mendapatkan investor yang serius, tetapi masih menunggu dari beberapa pihak salah satunya PT Musi Hutan Persada (MHP) dan juga PT BSP,” jelasnya.
Dalam rapat pertama, dari pihak PT MHP mereka setuju dengan pemindahan jalan hauling batubara ini, dengan syarat mengikuti beberapa aturan dan SOP yang harus dijalankan.
Arman salah satu perwakilan dari PT BSP mengatakan, dari pihak BSP sangat menyambut baik mengenai rencana untuk pembuatan jalan hauling batubara ini, tetapi ada beberapa kendala terkait rencana pembangunan ini. Pertama area yang sudah diploting untuk rencana pembangunan ini, sepanjang 155 M merupakan lokasi HSV (High Conservation Value).
“Dimana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bahwa kita saat ini harus ditunduk kepada masalah lingkungan. Kalau kita melanggar tentunya akan bermasalah pada bisnis kami, untuk itu tentunya kami perlu dukungan dari pihak Pemda dengan mengeluarkan surat secara resmi kalau memang ingin menggunakan jalan tersebut,” ujarnya.
“Supaya kami ada dasar dari pihak RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) bahwa kami bukan mau merusak lingkungan,” tuturnya.
Dalam rapat, Toni perwakilan pihak dari PT TPB mengatakan, perihal 155 M lahan BSP yang akan digunakan dalam pembuatan jalan hauling batubara ini sepanjang 40 kilometer itu merupakan wilayah konsensinya MHP atau sekitar 1,5 M dan wilayah HGU-nya BSP 155 M.
“Dalam hal ini, wilayah HGU-nya BSP termasuk di dalam wilayah HSV, kami selaku investor siap untuk mengikuti SOP yang dan ketentuan yang diajukan oleh pihak MHP dan juga BSP,” ucapnya.
Hasil rapat, Pemda akan mendukung penuh dan akan mengurus semua kebutuhan dan perizinan yang diperlukan dalam rencana pembangunan hauling batubara ini, agar cepat direalisasikan. Memberi waktu kepada pihak terkait untuk berdiskusi dan menjalankan sesuai SOP yang ditentukan masing-masing pihak.
(Khoiri)