Heboh Buntut Pembekuan Menkumham GANN Versi Lama, Ternyata SK dan Legalitas GANN Labuhanbatu Diperbaharui

Bagikan Berita

Labuhanbatu | Liputanresolusi.com

Isu gonjang-ganjing pembekuan legalitas seluruh kepengurusan Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) di seluruh wilayah Indonesia menjadi polemik atau diskusi perdebatan sengit di masyarakat dan beberapa instansi yang mulai meragukan keberadaan DPC GANN Labuhanbatu, selasa(17/12/2024).

Polemik tersebut berawal beredarnya berita tentang ” GANN Sudah Dibekukan dan tidak Berlaku Lagi”, mengakibatkan muncul keraguan terhadap eksistensi DPC GANN Labuhanbatu ke depannya.

Memang pemberitaan tersebut benar tentang adanya pembekuan SK dan Legalitas GANN di selurah Indonesia, namun dalam isi berita tidak ada di sebutkan kelanjutan dari pembekuan itu akan ada penerbitan SK yang diperbaharui.

Sebagai informasi kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu bahwa pembekuan tersebut adalah langkah dari pembaharuan SK Menkumham yang baru untuk memperkuat sistim kerja yang lebih maksimal.

“Izin Abangda AGUS selaku Ketua DPC GANN KAB. LABUHAN BATU..saya jelaskan bahwa GANN Labuhan Batu sudah resmi menjalankan roda organisasi, isu isu diluar sana yang menyatakan GANN Labuhan Batu dibekukan merupakan informasi HOAX. Dikarenakan mereka tidak mengetahui kalau SK DAN LEGALITAS GANN LABUHAN BATU sudah diperbaharui.
Demikian Abangda semoga semangat kita terus menyala dalam melawan narkoba agar tidak mengotori dan menghancurkan keluarga, teman maupun lingkungan serta daerah kita.
Terima kasih…

Ray P Siregar
Waka OKK DPP
Tolak NARKOBA💪💪✋✋”. Berikut percakapan Ketua GANN Labuhanbatu Agus Kusdarwanto dan Waka OKK DPP GANN.

Maka secara otomatis yang mengaku anggota GANN Labuhanbatu dengan SK Mekumham yang lama ( selain SK periode 2024 – 2027) resmi dibekukan dan ilegal.

Mengetahui akan adanya pembekuan SK Menkumham lama, Agus Kusdarwanto pun segera melakukan pengajuan untuk perpanjang jabatannya sebagai Ketua DPC GANN Labuhanbatu periode 2024-2027.

Tak menunggu lama SK terbaru pun di keluarkan oleh Ketua Umum GANN Pusat Fakhruddin pada 28 oktober 2024 di Tangerang.

Agus Kusdarwanto sangat menyayangkan dugaan narasumber yang menggubris tentang pembekuan ini terindikasi ilegal, ” Seharusnya narasumber identifikasi dulu sebelum memberi statement yang sifatnya dugaan menuduh, karena ini akan sangat merugikan keberadaan organisasi anti narkoba yang ingin berbuat untuk negara”. Jelas Agus.

Narasumber juga sempat menuduh pengurus lama masih menggunakan SK Menkumham yang lama.
“Bagaimana narasumber tahu atau tidak tahu apakah belum ada perubahan pengurus baru atau tidak, seharusnya narasumber cari data yang akurat agar jangan menebak-nebak yang akan merugikan banyak pihak”. Kesal Agus.

Di ketahui sampai hari ini, DPC GANN Labuhanbatu belum pernah mendapatkan dana hibah, semua program di jalankan secara mandiri oleh pengurus yang di dukung penuh oleh Ketua Dewan Penasehat GANN Labuhanbatu Deni Hendra Sitepu, “Saya menggunakan dana pribadi untuk berkhidmat kepada negara untuk pemberantasan Narkoba di Labuhanbatu, GANN Labuhanbatu tidak pernah terima dana Hibah, apalagi dari Bandar Narkoba”. Sambung Hendra Sitepu geram.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page