Forum DAS Lahat Soroti Krisis Air dan Deforestasi: Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Gerakan Reboisasi Massal

Bagikan Berita

 

Lahat | Liputanresolusi.com

Kamis, 30 Oktober 2025

 

Kekeringan dan banjir yang melanda beberapa wilayah Kabupaten Lahat menjadi alarm serius atas kerusakan hutan dan lemahnya pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).

Dalam pertemuan di Kantor Desa Singapure, Kecamatan Kota Agung, Forum DAS Kabupaten Lahat bersama pemerintah desa dan masyarakat sepakat memperkuat gerakan reboisasi dan pengawasan lingkungan berbasis hukum serta partisipasi masyarakat.

 

Kepala Desa Singapure sekaligus Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Lahat, Arsito Hasan, menegaskan bahwa kondisi debit air di Kecamatan Kota Agung dan sekitarnya sudah sangat menurun akibat banyaknya hutan yang gundul.

 

“Dari data yang kami kumpulkan, terdapat sekitar 1.700 hektar lahan yang menjadi prioritas untuk segera dilakukan penanaman kembali. Kami berharap Forum DAS dapat mendorong pemerintah dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat untuk merealisasikan hal ini,” ujar Arsito Hasan.

 

Ia juga menyoroti masalah lain, yakni dampak penggunaan pupuk kimia yang berlebihan.

Menurutnya, hal tersebut mengurangi kesuburan dan daya serap tanah terhadap air.

 

“Forum DAS harus menjadi motor penggerak kampanye penggunaan pupuk organik agar tanah kembali hidup dan berfungsi sebagai penyerap air alami,” tambah Arsito.

 

Perwakilan masyarakat, Bapak Viktor, menyampaikan harapan agar penanaman kembali dapat dilakukan segera.

 

“Kami menginginkan reboisasi ini tidak hanya sekadar menanam pohon, tapi juga tanaman produktif seperti buah-buahan. Selain menjaga lingkungan, juga bisa menopang ekonomi masyarakat,” ujarnya.

 

Viktor menilai, kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada manusia, tetapi juga mengancam satwa dan tumbuhan lokal yang kehilangan habitatnya akibat penurunan debit air yang ekstrem.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum DAS Kabupaten Lahat, Ujang Meriansyah, menyampaikan bahwa Forum DAS akan segera melakukan koordinasi resmi dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan BPBD.

 

“Kita tidak bisa menunggu. Forum DAS akan melibatkan masyarakat dalam setiap langkah reboisasi. Tanpa partisipasi masyarakat, kerja-kerja konservasi hanya akan menjadi seremonial,” tegas Ujang.

 

Ujang juga menginstruksikan agar seluruh anggota Forum DAS segera membentuk kepengurusan Forum DAS tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten Lahat, agar gerakan pelestarian hutan dan daerah resapan air lebih cepat, terkoordinasi, dan terpantau.

 

Sekretaris Forum DAS Kabupaten Lahat, Beni, menambahkan bahwa kondisi lingkungan Kabupaten Lahat saat ini membutuhkan pengawasan hukum dan evaluasi kebijakan tata guna lahan.

 

“Banyak lahan hutan lindung di hulu yang kini berubah fungsi menjadi kebun pribadi dan area perusahaan tanpa pengawasan ketat. Ini pelanggaran nyata terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Beni.

 

Ia menekankan bahwa Forum DAS akan mendorong pemerintah daerah menegakkan hukum secara administratif dan pidana terhadap setiap pihak yang menyebabkan degradasi hutan.

 

“Pengawasan harus terukur dan transparan. Kita perlu audit lingkungan dan pemetaan ulang kawasan lindung agar kebijakan pembangunan tidak lagi merusak ekosistem,” tegasnya.

 

Bendahara Forum DAS Kabupaten Lahat, Hasrul, S.H., yang juga seorang Advokat dan pemerhati hukum lingkungan, menegaskan bahwa kerusakan hutan yang berujung pada kekeringan dan banjir merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat.

 

“Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika hutan rusak dan air hilang, maka hak konstitusional itu telah dilanggar,” ujarnya.

 

Hasrul menambahkan, tanggung jawab negara atas kelestarian alam ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta diatur secara teknis dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2009.

 

“Forum DAS bukan hanya wadah koordinasi, tapi alat kontrol publik untuk memastikan negara hadir dalam melindungi lingkungan. Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan harus menjadi langkah nyata, bukan sekadar wacana,” tegasnya.

 

Hasrul juga menyerukan agar pemerintah daerah tidak hanya melakukan tindakan administratif, tetapi juga penegakan hukum pidana lingkungan jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menimbulkan bencana ekologis.

 

“Kita perlu menerapkan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) terhadap korporasi yang lalai menjaga kawasan hutan dan resapan air,” ujarnya menutup pernyataannya.

 

Kerusakan hutan di wilayah hulu Kabupaten Lahat telah menimbulkan bencana ekologis yang bersifat sistemik — kekeringan di musim kemarau dan banjir di musim hujan.

Fenomena ini bukan sekadar akibat alam, tetapi akibat kelalaian manusia dan lemahnya penegakan hukum.

 

Menurut Forum DAS Lahat, negara memiliki kewajiban hukum untuk:

 

1. Menegakkan hukum lingkungan secara tegas (Pasal 69 dan 98 UUPPLH);

 

2. Melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat (Pasal 65 UUPPLH);

 

3. Melakukan reboisasi dan rehabilitasi DAS sebagai upaya pemulihan ekosistem (Pasal 70–71 UU Kehutanan);

 

4. Menjalankan asas kehati-hatian (precautionary principle) dalam setiap kebijakan tata ruang dan izin usaha.

 

Melalui pertemuan ini, Forum DAS Kabupaten Lahat menegaskan tiga komitmen utama:

 

1. Koordinasi dan sinergi lintas lembaga – bersama Pemerintah Kabupaten Lahat, Pemerintah Provinsi Sumsel, dan masyarakat untuk mempercepat reboisasi hutan hulu;

 

2. Peningkatan partisipasi masyarakat dan petani lokal melalui edukasi, pelatihan, dan kampanye pupuk organik;

 

3. Peningkatan kesadaran hukum lingkungan dan pelibatan advokat lingkungan dalam setiap kebijakan yang berpotensi merusak ekosistem DAS.

 

“Forum DAS Lahat hadir bukan untuk menyalahkan, tapi untuk menyelamatkan. Karena menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan kehidupan,” tutup Ujang Meriansyah.

(Khoiri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page