Dugaan Peredaran Narkoba dan Penipuan Online di Rutan Kelas IIB Tarutung Terhendus, Kanwil Ditjen PAS Sumut Diminta Copot Karutan

Bagikan Berita

 

Tarutung | Liputanresolusi.com

 

Dugaan kuat peredaran narkoba dan praktik penipuan online (lodes) di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung kembali mencuat ke publik. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama, terorganisir, dan dilakukan secara terang-terangan dari balik jeruji besi.

 

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media Liputanresolusi.com bahwa peredaran narkoba jenis sabu serta praktik penipuan online di dalam rutan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan bernama Tulus Matondang, yang disebut-sebut berperan sebagai “bos bendera” dalam jaringan tersebut.

 

Menurut sumber, kamar 1 hingga kamar 6 di Blok B Rutan Kelas IIB Tarutung diduga dijadikan sebagai pusat operasional penipuan online sekaligus lokasi transaksi jual beli narkoba. Aktivitas ini disebut berjalan bebas tanpa hambatan berarti.

 

Tak hanya itu, Tulus Matondang juga diduga menyediakan rekening penampungan untuk aliran dana hasil penipuan.

“Pembagian hasilnya, Tulus diduga menerima sekitar 25 persen dari hasil penipuan, sementara 10 persen lainnya dialokasikan sebagai uang kamar,” ungkap sumber.

 

Sumber menegaskan, praktik penipuan online dan peredaran narkoba tersebut bukan kegiatan sesaat, melainkan sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sistematis serta terorganisir.

 

Dalam menjalankan aksinya, Tulus Matondang diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut dibantu oleh sejumlah warga binaan lain sebagai kaki tangan. Beberapa nama yang disebut antara lain Ucok, Annes, Ilham Tobing, Jaiman, serta seorang yang dikenal dengan sebutan Pak Joki, yang diduga berperan sebagai pengatur kamar sekaligus koordinator para pelaku penipuan online di dalam rutan.

 

Mencuatnya dugaan ini memicu desakan keras kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Sumatera Utara untuk segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas.

 

Sumber bahkan secara gamblang meminta Karutan Kelas IIB Tarutung segera dicopot, karena kuat dugaan adanya pembiaran terhadap peredaran narkoba dan praktik penipuan online yang terjadi di dalam rutan.

“Mustahil kegiatan sebesar ini bisa berjalan lama tanpa adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan. Kanwil Ditjen PAS Sumut harus bertindak tegas, copot Karutan, evaluasi total, dan bongkar seluruh jaringan yang terlibat,” tegas sumber.

 

Selain pencopotan pimpinan, Kanwil Ditjen PAS Sumut juga diminta segera memindahkan Tulus Matondang beserta pihak-pihak terkait ke rutan atau lapas dengan pengamanan lebih ketat, guna memutus mata rantai kejahatan yang diduga masih berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas IIB Tarutung maupun Kanwil Ditjen PAS Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan serius tersebut.

 

Awak media Liputanresolusi.com menegaskan akan terus melakukan upaya konfirmasi dan penelusuran lanjutan demi memperoleh klarifikasi serta menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page