Medan | Liputanresolusi.com
Wacana pemberantasan peredaran narkoba serta kebijakan zero handphone di lembaga pemasyarakatan yang disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, dugaan peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam secara bebas disebut masih terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas ilegal tersebut diduga masih berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas tersebut diduga berjalan secara terorganisir.
Menurut sumber, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Roni, yang disebut berada di Blok T5 Kamar L13, diduga menjadi salah satu pengendali peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dari dalam lapas.
“Roni diduga kuat sebagai otak pelaku jual beli sabu dan ekstasi di dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan,” ujar sumber kepada awak media, Kamis (15/1/2026).
Sumber tersebut juga mengklaim bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga menghasilkan omzet yang sangat besar setiap harinya.
“Sudah lama berlangsung, tapi di sini mainnya senyap,” ungkapnya.
Selain dugaan peredaran narkoba, sumber juga menyebut adanya aktivitas penipuan daring atau yang dikenal dengan istilah “lodes” yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.
Menurutnya, terdapat beberapa kamar yang digunakan sebagai pusat aktivitas penipuan online. Salah satunya disebut berada di Blok T3 Kamar C24, yang diduga dikendalikan oleh seorang WBP bernama Dian China.
“Di sini ada beberapa kamar yang digunakan untuk aktivitas penipuan online. Bosnya disebut-sebut bernama Dian China,” jelas sumber.
Sumber tersebut juga menduga aktivitas ilegal tersebut tidak mungkin berlangsung lama tanpa diketahui oleh pihak tertentu di dalam lapas.
Namun, pernyataan ini masih berupa dugaan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut dari aparat berwenang.
Terkait informasi tersebut, masyarakat berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpatnal) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Jika dugaan tersebut terbukti, pihak terkait diminta untuk mengambil langkah tegas, termasuk memindahkan warga binaan yang diduga menjadi pengendali ke lapas dengan pengamanan maksimum, seperti di Nusakambangan.
Selain itu, publik juga mendorong adanya evaluasi dan audit terhadap sistem pengawasan di lapas guna memastikan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Iw/tim)