Accs. Prof. Dr. Bennadi, SH, MH Datangi Mapolres Tegaskan Penanganan Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin Desa Negeri Tua

Bagikan Berita

Lampung Timur | Liputanresolusi.com

Accs. Prof. Dr. Bennadi, SH, MH selaku kuasa hukum (PH) tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, mendatangi Mapolres Lampung Timur untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus tanah wakaf yang telah disampaikan oleh nadzir dan pengurus masjid beberapa bulan lalu.

Kedatangan Bennadi dan tim ke Mapolres Lampung Timur bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ia mengapresiasi kinerja kepolisian yang dinilai gerak cepat (gercep) dalam menangani perkara tersebut, dari tahap penyelidikan (lidik) yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Bennadi kepada wartawan, Jumat (28/2/2026).

Kasus ini mencuat menyusul adanya sejumlah warga yang menggarap lahan sawah tanah wakaf masjid, yang saat ini memasuki masa panen raya. Namun, ketika pihak nadzir dan pengurus masjid mempertanyakan pembagian hasil sebagaimana mestinya, beberapa penggarap disebut menolak memberikan bagian untuk masjid.

“Ironisnya, ada penggarap yang menyatakan tidak bersedia memberikan bagi hasil kepada pihak masjid,” ungkap salah satu pengurus kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Bennadi menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang peruntukannya untuk kemaslahatan umat. Karena itu, setiap pengelolaan harus sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.

Ia berharap para penggarap menyadari kewajibannya untuk tetap menyerahkan bagian hasil panen kepada masjid. “Jika ada yang tidak bersedia memberikan bagi hasil, itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Pihak panitia atau pengurus masjid tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan kembali atas pelanggaran tersebut,” tegasnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page