Medan I Liputanresolusi.com – Kepastian waktu penyelesaian menjadi salah satu hal yang dibutuhkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli tanah, khususnya dalam proses peralihan hak atau balik nama sertipikat.
Untuk memberikan kepastian tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Melalui layanan ini, proses balik nama sertipikat ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.
Penerapan PERINTIS tidak hanya mendorong Kantor Pertanahan (Kantah) mempercepat proses pelayanan, tetapi juga membuat seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), harus mengatur setiap tahapan secara lebih terencana.
Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan penerapan PERINTIS membuat PPAT perlu lebih cermat dalam mengatur waktu, mulai dari pembayaran pajak hingga penjadwalan akad dan pemasukan berkas ke Kantah.
“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio.
Menurutnya, pengaturan waktu yang lebih baik membuat setiap tahapan peralihan hak dapat berjalan lebih terencana. Hal tersebut pada akhirnya berdampak terhadap kecepatan masyarakat dalam memperoleh sertipikat yang telah selesai proses balik namanya.
Genio mengaku telah mencoba layanan tersebut dan berhasil menyelesaikan salah satu proses balik nama yang ditanganinya dalam waktu delapan hari.
“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat,” jelasnya.
Ia menilai kepastian waktu tersebut juga memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai kapan sertipikat dapat diterima kembali setelah proses peralihan hak selesai.
Selain percepatan proses, penerapan PERINTIS juga dibarengi pembaruan sistem melalui geotagging. Dalam proses ini, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek transaksi jual beli.
Menurut Genio, langkah tersebut memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat membantu proses pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah.
Pengalaman serupa juga dirasakan masyarakat di Kota Samarinda. Salah seorang warga, Yosua, mengaku merasakan langsung percepatan layanan dalam proses balik nama sertipikat melalui PERINTIS.
Ia mengatakan mulai mengajukan berkas ke Kantah Kota Samarinda pada 2 September 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 4 September 2026, dirinya mendapat informasi bahwa proses peralihan hak telah selesai.
“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.
Tak hanya memanfaatkan layanan PERINTIS, Yosua juga menggunakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kantah Kota Samarinda.
Melalui layanan tersebut, ia dapat mengambil sertipikat hasil proses PERINTIS pada Sabtu pagi tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
(Red)