MEDAN – Liputanresolusi.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan Ketua Bawaslu Labuhanbatu.
Dia diadukan karena diduga melakukan dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan nomor Pengaduan No. 14-P/L-DKPP/VI/2026 yang diregistrasi dengan Perkara No.14-PKE-DKPP/VII/2026.
Ketua Bawaslu tersebut diadukan langsung oleh Istri sah nya Ambar Lestari yang memberikan kuasa kepada M. Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Ahcmad Sandry Nasution, Sa’ban Husin Siregar dan Raja Oloan Rambe.
Sidang tersebut digelar DKPP RI di Ruang Sidang Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara, Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II, Kec. Medan Tim.,
Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/08/2026)
Kuasa pengadu M.Fadli Nasution menjelaskan bahwa didalam persidangan pihaknya melaporkan ketua Bawaslu Labuhanbatu dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni :
1.Melakukan penelantaran istri dan anak-anak.
2.Melakukan ancaman baik secara fisik maupun mental kepada istri dan anak-anak.
3.Melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dan anak-anak.
4.Melakukan perselingkuhan dan perzinaan dengan modus menikah Siri.
5.Melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin resmi dari pengadilan agama.
Yang mana dalam penjelasannya Kuasa Hukum Pengadu menyampaikan perbuatan Ketua Bawaslu Labuhanbatu tersebut diduga melanggar sebagai pejabat penyelenggara Pemilu yaitu :
1.Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 456 457 134 ayat (2)
2.Peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
pasal 2, pasal 3, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, pasal 7 ayat (3) pasal 12 huruf a dan b, pasal 15 huruf a c d dan g, pasal 19 huruf a dan huruf d
3.Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Pasal 3 pasal 4 pasal 5 pasal 9
4.Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 9 ayat 1 Pasal 49 huruf a.
5.Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana
Pasal 411 ayat 1.
“Alhamdulillah sidang hari ini berjalan dengan lancar, dan Dalam persidangan kami telah memberikan sebanyak 31 barang bukti kepada majelis hakim,”ujar Fadli.
Selain memberikan barang bukti, kata Fadli didalam persidangan pihaknya juga menghadirkan empat orang saksi yang memberikan keterangan didalam persidangan terkait permasalahan yang terjadi.
“Barang bukti dan saksi yang kami berikan tidak dapat dibantah oleh Ketua Bawaslu Labuhanbatu dengan bukti dan fakta yang ada,”katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu WD, saat keluar dari ruang sidang, awak media mencoba untuk melakukan wawancara secara langsung, namun WD tidak bersedia memberikan tanggapan.
Disisi lain, DKPP RI menjelaskan setelah persidangan selesai dilaksanakan, mereka akan melakukan Rapat Pleno dalam kurun waktu 7-10 hari kedepan dan Untuk sidang pembacaan putusan, DKPP akan melakukan dalam kurun waktu paling lama 40 Hari setelah sidang, dan bisa juga lebih cepat.
Kini Publik Menunggu hasil putusan yang akan dilakukan oleh DKPP RI.
(Tim)