Layanan Pertanahan Tetap Dibuka Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Bagikan Berita

 

Medan I Liputanresolusi.com

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan pertanahan secara terbatas selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dimanfaatkan masyarakat untuk mencari informasi serta berkonsultasi terkait pengurusan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah di Indonesia.

 

Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan ini adalah Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang. Ia mendatangi Kantah Kabupaten Jombang pada Selasa (24/03/2026) saat masa libur Lebaran.

 

Awalnya, Ellys mengaku ragu karena umumnya kantor pemerintahan tutup saat libur panjang. Namun, ia tetap mencoba datang demi mendapatkan informasi terkait sertipikat tanah miliknya.

 

“Saya coba datang, saya ragu buka apa tidak. Alhamdulillah ternyata Kementerian ATR/BPN buka layanan terbatas, sangat membantu kami, ibaratnya selalu ada meski libur,” ujar Ellys.

 

Menurutnya, momen libur panjang dimanfaatkan keluarga untuk berkumpul sekaligus membahas aset tanah di kampung halaman. Ia pun datang bersama anaknya untuk menanyakan proses dan biaya pengurusan balik nama sertipikat.

 

“Kebetulan ini saudara saya ngumpul semua, ya sudah kita ke BPN saja kita tanyakan ini gimana prosesnya. Tadi saya tanya-tanya persyaratan balik nama bagaimana, berapa saja biayanya,” tambahnya.

 

Hal serupa juga dirasakan oleh Ali, warga yang datang ke Kantah Kota Palu pada Jumat (20/03/2026). Ia memanfaatkan layanan tersebut untuk mencari informasi terkait persyaratan dan alur pengurusan roya.

 

“Saya rasa senang sekali karena di hari libur ini, BPN masih bisa melayani pelanggan. Saya sangat berterima kasih, ini namanya pelayanan prima, di hari libur kita masih dilayani dengan baik,” ungkap Ali.

 

Pelaksanaan layanan pertanahan terbatas ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun dalam periode libur nasional, dengan sejumlah penyesuaian.

 

Sebelumnya, layanan serupa juga telah diterapkan saat libur Idulfitri 1446 H, serta pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

 

Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke Kantah, informasi terkait layanan pertanahan dapat diakses melalui situs resmi atrbpn.go.id maupun media sosial Kementerian ATR/BPN. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 yang terhubung dengan seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page