Liputanresolusi.com | Padangsidimpuan
Diduga praktik penipuan atau scamming yang dikenal dengan istilah “Lodes” terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan.
Aktivitas ilegal tersebut bahkan disebut-sebut mampu menghasilkan omzet hingga ratusan juta rupiah setiap harinya, meski para pelaku berada di balik jeruji besi.
Informasi ini terungkap setelah tim media Liputanresolusi.com melakukan penelusuran berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyebutkan bahwa aktivitas penipuan diduga berlangsung di beberapa kamar di Blok E lapas.
“Di antaranya kamar 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8, dan 10 Blok E. Ada beberapa warga binaan yang disebut menjalankan aktivitas ‘Lodes’ tersebut,” ujar sumber, Kamis (26/3/2026).
Sumber juga merinci nama-nama yang diduga terlibat, di antaranya:
Kamar 1: Bron
Kamar 2: Doli Sihombing
Kamar 3: Hermansyah Nasution
Kamar 6: Pandapotan
Kamar 7: Reza Lubis
Kamar 8: Efendi
Kamar 10: Jopanka
“Itu nama-nama pemain ‘Lodes’ dari Blok E semua, bang,” tambahnya.
Lebih lanjut, sumber mengungkapkan bahwa para pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan modus penipuan dan pemerasan secara terorganisir. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari penipuan daring hingga skenario pemerasan yang menyasar korban dari luar lapas.
“Mereka bisa meraup uang hingga ratusan juta rupiah setiap harinya,” ungkap sumber.
Tak hanya itu, sumber lain juga menyebutkan adanya dugaan keterkaitan aktivitas “Lodes” dengan peredaran narkoba jenis sabu di dalam lapas. Disebutkan, sebelum menjalankan aksi penipuan, para pelaku diduga mengonsumsi narkoba yang disediakan oleh pihak tertentu.
“Untuk narkoba jenis sabu disebut-sebut disiapkan oleh seorang warga binaan bernama Herman Nasution yang berada di kamar 3 Blok E,” ujar sumber.
Menurutnya, peredaran narkoba dan praktik “Lodes” diduga berjalan beriringan dan semakin marak di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
“Kuat dugaan narkoba dan ‘Lodes’ marak di dalam lapas, namun pihak Kalapas terkesan tutup mata dan belum memberikan respons,” lanjutnya.
Menanggapi informasi tersebut, publik berharap Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan segera mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) diharapkan dapat turun tangan melakukan pemeriksaan, inspeksi mendadak (sidak), serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Lapas Padangsidimpuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Tim)