Labura I Liputanresolusi.com – Serikat Perempuan Indonesia (SPI) menegaskan pentingnya penguatan perlindungan terhadap perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dalam diskusi publik memperingati Hari Perempuan Internasional yang digelar di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (8/3/2026).
Diskusi yang diselenggarakan oleh Gabungan Mahasiswa Pemuda Kreatif (GMPK) Labuhanbatu Raya tersebut dihadiri oleh ibu-ibu masyarakat setempat dan menghadirkan perwakilan SPI, Henni Rahayu, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Henni menyampaikan bahwa peringatan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret merupakan momentum refleksi atas perjuangan panjang perempuan dalam memperoleh kesetaraan hak di berbagai bidang kehidupan.
“Peringatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga pengingat bahwa perjuangan melawan ketimpangan gender, diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan masih terus berlangsung,” ujarnya.
Henni menjelaskan bahwa hingga saat ini kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menunjukkan tren yang memprihatinkan. Berdasarkan data Komnas Perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, diikuti oleh kasus kekerasan seksual.
Ia juga mengungkapkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan (SPHP) tahun 2024 yang mencatat satu dari lima perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.
Menurut Henni, tingginya angka kekerasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan perempuan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara dan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa secara normatif negara telah memiliki sejumlah perangkat hukum untuk melindungi korban, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun, implementasi perlindungan korban di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk belum optimalnya layanan pendampingan serta koordinasi antar lembaga.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya memperluas akses layanan bagi perempuan korban kekerasan, memperkuat perlindungan hukum dan ekonomi bagi korban, mengintegrasikan kebijakan responsif gender dalam pembangunan, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Jesika Hutasoit, mengatakan bahwa kegiatan diskusi ini bertujuan menambah wawasan perempuan desa sekaligus mendorong perempuan untuk lebih percaya diri dalam berperan di masyarakat.
“Perempuan tidak hanya memiliki peran domestik, tetapi juga mampu menjadi pemimpin yang kuat, berani, dan tangguh serta membawa perubahan dan kemajuan bagi lingkungan sekitarnya,” katanya.
(Red)