Ketua IWO Lamtim Desak inpektorat segera Panggil Kades Braja Mulya, Selesaikan Siltap Dua Perangkat Desa 

Bagikan Berita

 

Lampung Timur | Liputanresolusi.com

kepala desa Braja mulya kecamatan Braja selebah kabupaten Lampung Timur ( lamtim) Sujarno, sampai berita ini diturunkan,Jum’at (14-03-25) belum juga memberikan penghasilan tetap ( siltap) dua perangkat Desanya yang sempat tertahan 20 bulan dari bulan Juli 2023 sampai bulan februari 2025, dua perangkat desa nya kepala dusun 1 desa braja Mulya,Rizal dan kasi kesra, Andani, kedua perangkat desa itu sangat resah karena siltap mereka belum juga dibayar oleh kepala desa mereka, (Sujarno-red)

 

Rizal kepala dusun 1, braja Mulya ketika dihubungi melalui telepon,dirinya mengatakan sampai hari ini, belum juga di bayar kan, kades Sujarno hanya janji- janji terus mas,”ujar Rizal

 

Rizal juga mengatakan siltap belum di bayar oleh kepala desa, kami sangat membutuhkan itu , apa lagi ini dalam bulan Ramadhan pengeluaran kebutuhan pokok dua kali lipat dari bulan biasa, ditambah lagi menjelang hari raya idul Fitri, biaya anak- anak dan kebutuhan hari raya lainnya sudah menunggu, kami hanya menunggu siltap itu untuk biaya idul Fitri ini,”imbuh Rizal.

Ketua IWO lamtim Azzoheri,ZA, mendesak inpektorat lamtim agar menjalankan tupoksi nya, agar segera memanggil kepala desa Braja Mulya kecamatan Braja selebah, untuk segera membayar siltap dua perangkat desa nya, terhitung dari bulan Juli 2023 sampai bulan februari 2025, total keseluruhan siltap dua perangkat desa mencapai delapan puluh juta rupiah,”tegas Azzoheri

Selanjutnya ketua Iwo itu juga mendesak camat Braja selebah berkoordinasi dengan pihak inpektorat lamtim agar upaya kepala desa Braja Mulya cepat menyelesaikan siltap Kedua perangkat desa nya, agar tidak berlarut-larut, apa bila masalah ini terdengar oleh Bupati dan wakil bupati Lamtim, kecamatan Braja selebah yang tercoreng,”ungkap Azzoheri,

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page