
Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini, puluhan sertipikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari penyelesaian berkas residu PTSL yang sebelumnya masih melalui tahapan administrasi dan teknis. Untuk memastikan proses berjalan tepat sasaran, tim residu turun langsung ke lapangan guna menyerahkan sertipikat yang telah rampung diproses kepada warga penerima.
Tim residu yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Danisyah Putra Sembiring, Dinda Retno Ningrum, Rudiyansah, dan Sri Darwati. Selain menyerahkan sertipikat, tim juga memberikan edukasi singkat kepada masyarakat mengenai fungsi sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah serta pentingnya menjaga dokumen tersebut dengan baik.
Sebanyak 37 sertipikat residu PTSL berhasil disalurkan kepada masyarakat Desa Cinta Makmur. Dengan diterimanya sertipikat ini, warga diharapkan memperoleh jaminan hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian keluarga.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo menegaskan komitmen jajarannya dalam menuntaskan program strategis nasional di bidang pertanahan. Ia menekankan bahwa pelayanan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
(Red)