Wamen ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Tinjau Pelayanan Pertanahan di Batam

Bagikan Berita

 

BATAM | Liputanresolusi.com

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dan jajaran anggota Komisi II DPR RI melakukan peninjauan pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7/2026).

 

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan dengan baik sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.

 

Selama berada di Kantah Kota Batam, Wamen Ossy berkeliling meninjau setiap loket pelayanan dan berdialog langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus berbagai keperluan pertanahan.

 

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” kata Ossy Dermawan melalui rilis yang diterima media pada Jumat (10/7/2026).

 

 

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN agar masyarakat memperoleh layanan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

 

Di hadapan para pemohon, Wamen Ossy juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu bertanya kepada petugas apabila mengalami kesulitan selama proses pelayanan.

 

“Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala, silakan disampaikan kepada petugas. Kami akan terus melakukan perbaikan agar pelayanan pertanahan semakin baik,” ujarnya.

 

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Yudi Hermawan.

 

Selain meninjau pelayanan, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe juga menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam.

 

Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bahagia karena penantian panjangnya untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya akhirnya terwujud.

 

“Alhamdulillah hari ini saya menerima sertipikat. Saya sudah beberapa kali datang ke Kantah untuk mengecek prosesnya dan semuanya berjalan baik. Yang paling penting, dari awal hingga selesai tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkapnya.

 

Karimullah berharap program sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh hak atas tanah secara sah.

 

Di Kota Batam, proses sertipikasi tanah Kampung Tua dilakukan melalui mekanisme khusus. Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam menetapkan batas wilayah permukiman yang dilepaskan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga masyarakat dapat memperoleh Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page