Unit Intel Kodim 0209/LB Amankan Diduga Pengedar Narkoba di Pangkatan Labuhanbatu Sumut

Bagikan Berita

Labuhanbatu – Sumut | Liputanresolusi.com

Personel Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu amankan seorang laki – laki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu – sabu di sebuah pondok di tengah perkebunan kelapa sawit bertempat di Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (14/2/2025).

 

Penangkapan inisial AN (22) warga Pangkatan tersebut bermula dari diperolehnya informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi sebuah pondok ditengah perkebunan kelapa sawit di Desa Kampung padang yang kerap dijadikan tempat transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu – sabu.

 

Hal tersebut dijelaskan Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro,S.I.P, melalui Lettu Inf Aswin Pasi Intel Kodim 0209/LB membenarkan adanya penangkapan tersebut, “benar adanya penangkapan terhadap seorang laki – laki diduga penyalah gunakan Narkoba jenis sabu – sabu”.

Awalnya sebelum dilakukan pengerebekan, Dansub Unit Intel Wilayah Kabupaten Labuhanbatu (induk) Pelda J.Karo Karo melaporkan hal lokasi narkoba dimaksud kepada Danunit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyuddin Siregar, SH., dan meneruskan laporan kepada Dandim 0209/Labuhanbatu.

 

Usai laporan singkat (Pukul 08.00 Wib) atas perintah Dandim 0209/ LB melalui Danunit Intel memerintahkan 6 orang personel Dpp. Dansub Torwil Labuhanbatu Pelda J. Karo karo untuk melaksanakan pengecekan terkait informasi tersebut.

 

Atas dasar perintah tersebut Tim langsung menuju lokasi yang diberikan masyarakat, dan saat tiba dilokasi telah di temukan seorang laki – laki sedang duduk di sebuah pondok ditengah perkebunan kelapa sawit.

 

Lebih lanjut di jelaakan Pasi Intel, pada saat dilaksanakan pengecekan dan interogasi singkat terhadap laki laki tersebut terdapat narkoba jenis sabu – sabu untuk diperjual belikan di pondok kebun kelapa sawit.

” Dari hasil pengecekan dan interogasi singkat ditemukan narkoba jenis sabu – sabu yang siap untuk di edarkan,”ungkapnya.

 

Berdasarkan hasil interogasi singkat terhadap terduga tindak penyalah gunakan narkoba tersebut dijelakannya bahwa sampai saat ini tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam menjalankan aksinya, namun dalam pengakuannya bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki laki yang berinisial Lb (38)

Danunit Intel 0209/LB Lettu Inf Mahyuddin Siregar,SH dan Lettu Inf Aswin Pasi Intel Kodim 0209/LB tiba di lokasi kejadian dan langsung membawa tersangka beserta barang bukti untuk diamankan dan dibawa menuju Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB.

 

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 9 Bungkus plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 19,02 Gram (bruto), 4 Buah Mancis, 1 Buah Timbangan, 2 Buah Bong (Alat hisap), 1 buah Sekop modifikasi, 1 Buah kaca pirex, 1 buah Kotak rokok Gudang garam, Uang tunai sejumlah Rp. 48.500.

 

Untuk proses hukum lebih lanjut dilakukan penyerahan tersangka beserta barang kepada pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.

(Red)

(pendim0209)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page