Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Tim Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan sebanyak 32 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari percepatan penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya terhadap berkas-berkas residu yang sebelumnya masih memerlukan kelengkapan administrasi dan tindak lanjut.
Dalam kegiatan tersebut, sertipikat diserahkan kepada masyarakat yang telah melengkapi serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Labuhanbatu dalam memastikan setiap proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, melalui rilis yang diterima media pada Senin (16/2/2026), menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status hukum atas tanah masyarakat sekaligus melakukan sinkronisasi data pertanahan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses administrasi dan penyelesaian residu PTSL dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat Desa Sei Kasih,” ujarnya.
Dengan diserahkannya 32 SHM tersebut, masyarakat Desa Sei Kasih kini memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Kantor Pertanahan Labuhanbatu juga menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan berkas residu PTSL secara bertahap guna mendukung tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Red)