TANGKAP PELAKU! Oknum Mengaku Kolektor Rampas Mobil Warga, Korban Lapor ke Polisi

Bagikan Berita

Lampung Timur | Liputanresolusi.com
5 Maret 2026

Dugaan perampasan mobil kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sebuah mobil Grand Max Pick-up tahun 2013 dengan nomor polisi BE 8347 JK diduga dirampas oleh beberapa orang yang mengaku sebagai kolektor dari PT BFI Finance Indonesia.

Korban bernama Darmadi telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Lampung Timur.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena perlu adanya klarifikasi dari pihak PT BFI Finance Indonesia terkait apakah orang-orang tersebut benar merupakan kolektor resmi serta apakah tindakan penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media, Darmadi menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika beberapa orang datang dan mengaku sebagai kolektor dari PT BFI Finance Indonesia untuk menagih tunggakan angsuran selama dua bulan dengan jumlah sekitar Rp9 juta lebih.

Darmadi mengaku telah meminta waktu kepada para penagih tersebut dan berjanji akan melunasi tunggakan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, orang yang mengaku sebagai kolektor tersebut tetap memaksa membawa kendaraan miliknya.

Merasa dirugikan, Darmadi kemudian meminta bantuan Ketua IWO Lampung Timur, Azzoheri, yang selanjutnya mendampingi korban mendatangi Kapolres Lampung Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.

Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/75/III/2026/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, pada 5 Maret 2026 sekitar pukul 18.29 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Secara hukum, tindakan pemaksaan seperti ini dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 Pasal 482 Ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan barang miliknya demi keuntungan pribadi atau orang lain dapat dipidana atas tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Selain itu, Pasal 482 Ayat (1) KUHP 2023 juga mengatur bentuk pemerasan lainnya, seperti memaksa seseorang untuk memberikan uang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang sebagaimana diatur dalam huruf b.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 479 Ayat (2) hingga Ayat (4).
Dibandingkan dengan Pasal 368 KUHP lama, KUHP yang baru melakukan reformulasi dengan menyusun unsur delik secara lebih jelas dan sistematis. Istilah “barang siapa” diganti menjadi “setiap orang”, serta frasa “barang sesuatu” disederhanakan menjadi “barang” guna menghindari ambiguitas dalam penafsiran hukum.

Korban Darmadi berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Timur dapat segera bertindak cepat (gercep) dalam mengungkap dan menindak para pelaku yang diduga melakukan perampasan kendaraan tersebut.
(Tim IWO Lampung Timur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page