PWI Lampung Timur Tegaskan Penjaringan Calon Ketua Sesuai Peraturan Organisasi

Bagikan Berita

Lampung Timur | Liputanresolusi com

Menyikapi terkait pemberitaan penjaringan bakal calon ketua PWI Lampung Timur, Ketua Penjaringan Kemas Hasanudin memberikan klarifikasi persoalan Pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Organisasi PWI Pusat, khususnya terkait masa jabatan kepengurusan dan mekanisme penjaringan calon ketua.

 

Sesuai Peraturan Organisasi PWI, proses penjaringan bakal calon ketua dapat dibuka paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan. Berdasarkan kajian internal, PWI Lampung Timur mengetahui bahwa masa akhir kepengurusan jatuh pada bulan suci Ramadan.

 

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, PWI Lampung Timur menilai pelaksanaan Konferkab pada waktu berakhirnya masa jabatan berpotensi tidak optimal karena bertepatan dengan bulan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idulfitri. Atas dasar itu, PWI Lampung Timur melakukan konsultasi resmi dengan PWI Provinsi Lampung untuk menyikapi situasi tersebut.

 

Menindaklanjuti konsultasi tersebut, PWI Provinsi Lampung kemudian berkoordinasi dengan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto. Hasil koordinasi tersebut menegaskan bahwa Konferkab tidak harus dilaksanakan tepat pada hari berakhirnya masa jabatan, sepanjang terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.

 

PWI Pusat selanjutnya menyarankan agar PWI Provinsi Lampung mengajukan surat resmi kepada PWI Pusat sebagai dasar administrasi perpanjangan masa kepengurusan hingga Konferkab dapat diselenggarakan.

 

Meski demikian, panitia Konferkab tetap diperkenankan membuka proses penjaringan calon ketua, karena sesuai peraturan organisasi, penjaringan dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan berakhir dan bahkan dimungkinkan dilakukan lebih awal.

 

Berdasarkan hal tersebut, panitia Konferkab PWI Lampung Timur melakukan percepatan proses penjaringan bakal calon ketua. Langkah ini juga mempertimbangkan agenda-agenda besar organisasi, seperti peringatan Hari Pers Nasional (HPN), sehingga diperlukan pengaturan waktu yang lebih efektif.

 

Panitia menegaskan bahwa tahapan yang dilakukan saat ini masih sebatas penjaringan dan belum memasuki tahap penetapan calon. Penetapan calon ketua bukan merupakan kewenangan panitia Konferkab, melainkan menjadi kewenangan PWI Provinsi Lampung.

 

Selain itu, proses penjaringan masih dimungkinkan untuk diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan hasil konsultasi dengan PWI Provinsi Lampung.

 

Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa penjaringan telah ditutup atau proses telah selesai, panitia menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan organisasi dan kesepakatan rapat pleno.

 

Panitia juga memastikan bahwa seluruh rangkaian Konferkab PWI Lampung Timur dilaksanakan sesuai peraturan organisasi, menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, serta menjaga kondusivitas organisasi.

 

Setiap bakal calon ketua tetap wajib memenuhi persyaratan organisasi, termasuk jenjang keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku di PWI.

 

Dengan demikian, seluruh tahapan Konferkab PWI Lampung Timur berjalan berdasarkan konsultasi berjenjang dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, serta mengacu pada Peraturan Organisasi PWI yang berlaku.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page