Rantauprapat | Liputantesolusi.com
Dewan Usaha Kecil dan Menengah (Dewan UKM) Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan sikap terkait rencana dan pelaksanaan penataan pedagang serta pelaku UMKM yang menjalankan kegiatan usaha di sepanjang ruas jalan kawasan perkotaan Rantauprapat.
Ketua Dewan UKM Kabupaten Labuhanbatu menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam menciptakan Kota Rantauprapat yang tertib, aman, nyaman, bersih dan memiliki tata ruang yang baik.
Namun demikian, penataan terhadap pedagang dan pelaku UMKM harus dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan terhadap usaha mikro dan kecil, serta tetap mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
“Kami mendukung penataan kota. Tetapi penataan jangan dimaknai hanya sebagai penggusuran. Pedagang kecil adalah bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat dan harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Kalau memang lokasi berjualan melanggar ketentuan atau mengganggu fungsi jalan, tentu harus ditata. Tetapi pemerintah juga harus menghadirkan solusi yang nyata, manusiawi dan sesuai aturan,” ujar Ketua Dewan UKM Kabupaten Labuhanbatu.
Dewan UKM berpandangan bahwa persoalan pedagang di pinggir jalan harus dilihat secara kasuistis berdasarkan status lokasi, fungsi ruang, status jalan, ketentuan tata ruang, serta regulasi daerah yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan lapak atau tempat usaha.
Dalam konteks kawasan perkotaan Rantauprapat, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah memiliki Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 21 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rantauprapat Tahun 2022–2042. Karena itu, penataan kegiatan perdagangan semestinya dilakukan dengan memperhatikan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam RDTR tersebut.
Di sisi lain, keberadaan UMKM juga merupakan bagian penting dari perekonomian masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah telah memberikan kerangka pemberdayaan UMKM, yang kemudian mengalami perubahan melalui rezim Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan demikian, kebijakan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha kecil semestinya tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pada pemberdayaan, pembinaan dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.
PENATAAN HARUS DISERTAI SOLUSI
Dewan UKM Kabupaten Labuhanbatu meminta agar setiap kebijakan penataan pedagang dilakukan melalui pendataan dan komunikasi yang jelas dengan para pelaku usaha.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah :
Melakukan pendataan terhadap pedagang dan UMKM yang terdampak penataan.
Memastikan status dan fungsi setiap lokasi, termasuk apakah berada pada trotoar, bahu jalan, ruang milik jalan, badan jalan, ruang publik, atau lahan milik masyarakat.
Memastikan kesesuaian lokasi dengan RDTR Kawasan Perkotaan Rantauprapat.
Apabila lokasi memang tidak dapat digunakan untuk kegiatan perdagangan, pemerintah perlu menyiapkan lokasi alternatif yang layak, strategis dan memiliki akses terhadap konsumen.
Menyampaikan aturan dan tahapan penataan secara terbuka kepada masyarakat sehingga pedagang memperoleh kepastian dan kesempatan untuk menyesuaikan diri.
Mengutamakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang yang masih dapat ditata, termasuk fasilitasi legalitas usaha dan penguatan kapasitas UMKM.
Untuk penertiban yang menjadi kewenangan Satpol PP, pelaksanaannya harus berpedoman pada Perda/Perkada yang menjadi dasar penegakan serta standar operasional prosedur yang berlaku. PP Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perkada serta melaksanakan penegakan sesuai SOP dan kode etik.
JANGAN MEMPERTENTANGKAN PEDAGANG DENGAN PEMERINTAH
Ketua Dewan UKM menegaskan bahwa persoalan ini jangan sampai menempatkan pedagang kecil berhadapan dengan pemerintah daerah.
“Pemerintah mempunyai kewajiban menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Pedagang juga mempunyai kepentingan untuk mempertahankan sumber penghidupannya. Karena itu yang kita cari bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi bagaimana kepentingan umum dan kepentingan ekonomi masyarakat bisa berjalan bersama,” katanya.
Dewan UKM juga mengajak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, DPRD Kabupaten Labuhanbatu, OPD terkait, Satpol PP, organisasi pedagang, pelaku UMKM dan seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama membicarakan model penataan perdagangan kaki lima yang sesuai dengan karakter Kota Rantauprapat.
Menurut Dewan UKM, penataan yang baik tidak harus mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. Justru pemerintah daerah dapat menjadikan penataan tersebut sebagai momentum untuk menciptakan sentra-sentra UMKM, kawasan kuliner, pusat perdagangan rakyat dan ruang usaha yang tertata, sehingga pedagang memperoleh tempat berusaha yang layak sementara masyarakat tetap mendapatkan ruang kota yang aman dan nyaman.
“Kami siap duduk bersama dengan Pemkab Labuhanbatu untuk mencari solusi.
Prinsip kami jelas : tertib harus, aturan harus ditegakkan, tetapi UMKM dan pedagang kecil juga jangan ditinggalkan. Penataan harus memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian usaha,” tegas Ketua Dewan UKM Kabupaten Labuhanbatu.
Dewan UKM Kabupaten Labuhanbatu berharap setiap kebijakan penataan pedagang di Rantauprapat dapat dilaksanakan secara terukur, transparan, dialogis, tidak diskriminatif, sesuai kewenangan masing-masing instansi dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)