Lahat | Liputanresolusi.com
Jadwal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia besok Kamis pada tanggal 09 Januari 2024 pada pukul 13.00 Wib akan mengelar Sidang Perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan tepat nya berlokasi di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 1 Lantai 2. Nomor 176/PHPU Bup/XXIII 2025
Perselisihan Hasil Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Lahat atas pemohon dari Cabup dan Cawabup Nomor urut 1( Satu) Yulius Maulana ST. Dan H.Budiarto Masrul SE.MSI terhadap putusan KPUD kabupaten lahat yang menyatakan hasil perhitungan suara Paslon Cabup dan Cawabup Nomor urut 2(Dua) Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih yang dinyatakan kan telah mengungguli dan terpilih sebagai Cabup dan Cawabup Lahat tahun 2024.
Sidang Gugatan Perkara yang perdana pada acara pendahuluan dengan Kuasa Andi Muhamad Asrun , Anggiat Naigklan, Ronlybert Mearist atoga torop mengingat pada Pelaksanaan Pemilukada lahat di duga banyak Kejanggalan dan kecurangan
Yulius Maulana ST mengutarakan Pilkada Lahat Insya Allah akan Pemilihan Suara Ulang (PSU) adapun Isi Gugatan yang disampaikan pada Mahkamah Konstitusi meliputi Dalam isi gugatan dijelaskan ada kejanggalan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada Lahat.
Kejanggalan itu diantaranya, kesalahan administrasi seperti tidak samanya daftar hadir pemilih dengan jumlah suara sah yang digunakan, adanya absensi daftar hadir yang kosong, dan tidak ditemukan absensi daftar hadir pemilih di dalam kotak suara.
Kesalahan yang berakibat pidana pemilihan seperti adanya orang yang menandatangani absensi daftar hadir pemilih lebih dari satu kali, dan ditemukan daftar hadir dengan pola tanda tangan yang sama.
Pemohon juga menemukan, terdapat kotak suara yang sudah tidak tersegel setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai dilakukan di TPS. Patut diduga pembukaan kotak suara tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, pemohon juga menemukan, adanya C Hasil Salinan-KWK ganda, sehingga Saksi Pasangan Calon mendapatkan C Hasil Salinan-KWK dengan angka perolehan yang berbeda beda.
Kejanggalan itu ditemukan di TPS TPS yang berada di Kecamatan Lahat, Merapi Timur, Merapi Barat, Merapi Selatan, Kikim Barat, Kikim Timur, dan Pseksu.
Melihat realitas itu, pemohon menganggap proses Pemilihan Kepala Daerah tidak sah dan cacat hukum.
Oleh karena itu pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS TPS yang dianggap bermasalah.
Dikonfirmasi, Cabup Lahat Paslon Nomor 1 Yulius Maulana ST membenarkan adanya permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
(putra)