Keputusan KPUD Lahat Pilkada Batal, Sidang Gugatan Di MK Akan Dimulai

Bagikan Berita

Lahat | Liputanresolusi.com

Setelah KPU Kabupaten Lahat menetapkan hasil Pilkada Lahat tahun 2024.yang menyatakan Pasang BZ dan Widya nomor urut 2( Dua) unggul namun ternyata menurut Paslon Nomor Urut 1 Yulius Maulana ST dan DR H Budiarto Marsul MSi itu Batal,4/1/2025

Dengan keputusan KPUD Lahat tersebut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat  Nomor urut 1(Satu) telah melakukan gugatan KPU lahat ke Mahkamah Konstitusi Yulius Maulana .SY dan H. Budiarto Marsul.SE.MSi  kabupaten Lahat. Permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024

Gugatan sudah terdaftar di website MKRI pada Senin 9 Desember 2024, APPP Nomor: 178/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan pemohon Yulius Maulana dan Budiarto Marsul.

Selanjut nya Yulius Maulana dan Budiarto Marsul didampingi Kuasa Hukum Prof Dr Andi Muhammad Asrun SH MH, Mukhlish Muhammad Maududi SSos SH MH, Anggiat Nainggolan SH, Ronlybert Marst Togatorop SH SE, dan Ismayati SH.

Dari isi gugatan dijelaskan ada kejanggalan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada Lahat.

Kecurangan dan kejanggalan itu diantaranya, kesalahan administrasi seperti tidak samanya daftar hadir pemilih dengan jumlah suara sah yang digunakan, adanya absensi daftar hadir yang kosong, dan tidak ditemukan absensi daftar hadir pemilih di dalam kotak suara.

Sehingga Kesalahan yang berakibat pidana pemilihan seperti adanya orang yang menandatangani absensi daftar hadir pemilih lebih dari satu kali, dan ditemukan daftar hadir dengan pola tanda tangan yang sama.

Selain itu Pemohon  menemukan, terdapat kotak suara yang sudah tidak tersegel setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai dilakukan di TPS. Patut diduga pembukaan kotak suara tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, pemohon juga menemukan, adanya C Hasil Salinan-KWK ganda, sehingga Saksi Pasangan Calon mendapatkan C Hasil Salinan-KWK dengan angka perolehan yang berbeda beda.

Beberapa Kejanggalan itu ditemukan di TPS TPS yang berada di Kecamatan Lahat, Merapi Timur, Merapi Barat, Merapi Selatan, Kikim Barat, Kikim Timur, dan Pseksu.

Dengan adanya temuan tersebut Pemohon menganggap proses Pemilihan Kepala Daerah tidak sah dan cacat hukum.

Oleh karena itu pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS TPS yang dianggap bermasalah.

Sementara  Cabup Lahat Paslon Nomor 1 Yulius Maulana ST membenarkan adanya permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Iya betul. Lahat sidang di MK. Insya Allah terkabul,” ujarnya.

 

Menurut YM, semenjak tuntutan ke MK, maka keputusan KPU Kabupaten Lahat memenangkan Paslon BZ-WIB batal, dan nasib Lahat tergantung hasil di MK dan Yulius Maulana mengatakan, permohonan gugatan perkara PHP Pilkada Lahat kepada MK adalah bagian dari upaya mencari keadilan, akibat dari kelalaian penyelenggara Pilkada.

(Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page