Labuhanbatu I Liputanresolusi.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong optimalisasi pelaksanaan Reforma Agraria melalui kegiatan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria yang dilaksanakan di Desa Meranti Omas, Kecamatan NA IX–X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 yang bertujuan memperkuat pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset. Desa Meranti Omas sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan program berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2026.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penataan akses sebagai langkah lanjutan dari Reforma Agraria. Tidak hanya berfokus pada kepastian hukum atas tanah, program ini juga diarahkan untuk membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha, akses permodalan, pemasaran produk, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan yang berlangsung interaktif. Selain menerima materi penyuluhan, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan berbagai kebutuhan serta potensi yang dapat dikembangkan di desa mereka.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berharap masyarakat mampu memanfaatkan aset yang dimiliki secara produktif sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga.
Komitmen tersebut sejalan dengan tujuan Reforma Agraria yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek legalisasi aset, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai sumber daya ekonomi. Dengan demikian, manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan secara nyata dan berkelanjutan oleh masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
(red)