Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Remaja Pesisir Labuhanbatu Tempuh Jalur Hukum ke Polres

Bagikan Berita

 

LABUHANBATU | Liputanresolusi.com

Seorang remaja pesisir bernama Mustofa (20), warga Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial IHH yang bertugas di Polsek Panai Hilir.

Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar secara resmi di Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/738/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban mengaku dibawa dari kediamannya di Desa Sei Lumut menuju wilayah Aek Pamingke, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tanpa didampingi keluarga maupun sepengetahuan orang tuanya.

Perjalanan menuju lokasi tersebut diperkirakan menempuh jarak sekitar 90 kilometer melalui jalur darat dan perairan. Sesampainya di lokasi, korban mengaku diinterogasi terkait dugaan pencurian ban serep kendaraan yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum anggota polisi tersebut.

Namun, Mustofa membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Saya dipukuli dan diancam mau dibunuh. Saya sudah bilang tidak tahu dan tidak mengambil apa yang dituduhkan. Saya juga tidak paham daerah situ. Sumpah demi Allah saya tidak melakukannya,” ungkap Mustofa kepada wartawan.

Korban mengaku mengalami kekerasan fisik selama proses interogasi yang menurut pengakuannya dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku ditinggalkan seorang diri di kawasan perkebunan karet di wilayah Labuhanbatu Utara sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Selain dugaan penganiayaan, korban menyatakan telepon genggam miliknya tidak lagi berada dalam penguasaannya setelah kejadian tersebut.

Merasa hak-hak korban telah dilanggar, pihak keluarga bersama sejumlah warga Desa Sei Lumut kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi

Apabila tuduhan yang disampaikan korban terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dugaan kekerasan fisik dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Selain itu, tindakan membawa seseorang secara paksa tanpa dasar hukum yang sah dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, serta bebas dari ancaman ketakutan.

Tindakan aparat kepolisian yang melakukan kekerasan di luar prosedur juga bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas melarang penggunaan kekerasan yang tidak sah dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Di sisi lain, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus dilakukan berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi norma hukum, agama, kesusilaan, dan hak asasi manusia.

Menunggu Proses Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polres Labuhanbatu.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi kepada oknum anggota polisi berinisial IHH juga belum berhasil dilakukan karena nomor yang biasa digunakan tidak aktif.

Kasus ini mulai menjadi perhatian masyarakat pesisir Panai Hilir. Sejumlah warga menyatakan akan melakukan aksi penyampaian pendapat apabila tidak melihat adanya proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap laporan tersebut.

Masyarakat berharap Polres Labuhanbatu maupun Polda Sumatera Utara dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sampai saat ini, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan saksi yang mendampingi korban.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page