Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari. Upaya tersebut diperkuat dengan menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Rapat koordinasi ini menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menyelaraskan proses administrasi peralihan hak atas tanah. Dengan koordinasi yang baik, pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan transparan tanpa mengabaikan ketelitian administrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., mengatakan kerja sama antara Kantor Pertanahan, Bapenda, dan PPAT merupakan bagian penting dalam mendukung percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penyelarasan proses administrasi antarpihak diperlukan agar setiap tahapan peralihan hak atas tanah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
“Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, Bapenda, dan PPAT, diharapkan proses pelayanan peralihan hak dapat berjalan semakin cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi, dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berupaya memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan kepada masyarakat. Program ini sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan koordinasi dan memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
(Red)