Kantah Labuhanbatu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Bagikan Berita

 

Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat langkah percepatan pensertipikatan tanah wakaf melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses pendaftaran hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat berjalan sesuai target, sekaligus memenuhi prinsip tertib administrasi pertanahan.

 

Dalam monitoring dan evaluasi tersebut, dilakukan peninjauan terhadap progres pensertipikatan, pemetaan berbagai kendala yang masih dihadapi, serta penyusunan langkah tindak lanjut agar proses dapat diselesaikan secara efektif dan tepat waktu.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, mengatakan percepatan pensertipikatan tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi, tetapi juga menyangkut upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan umat.

 

“Melalui koordinasi dan sinergi yang berkelanjutan, kita berharap tanah wakaf dapat memperoleh kepastian hukum, sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat dapat terlindungi secara optimal,” katanya, Senin (14/9/2026).

 

Khalid menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mempercepat proses tersebut. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas dan memberikan perlindungan terhadap aset wakaf untuk jangka panjang.

 

“Bersama kita percepat pensertipikatan tanah wakaf untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum aset wakaf,” jelasnya.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page