Labura | Liputanresolusi.com
LBH Pilar surati pelaku usaha perkebunan Kelapa sawit di duga tidak memiliki izin di daerah Sigatal/Hasona desa Pematang
Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam hal ini di jelaskan oleh Muhammad Alfin SH selaku Korbid Pengaduan dan Kampanye masyarakat, saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
” Bahwa benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 LBH Pilar telah melayangkan surat klarifikasi kepada pelaku Usaha tersebut dan diterima langsung atas nama Amat pada tanggal 1 September 2026″.jelasnya.
Alfin menambahkan bahwa LBH Pilar telah menyusun kronologi permasalahan, dan LBH memberi waktu selama 7 hari kepada pelaku usaha untuk memberikan klarifikasi.
” Dalam surat itu kami telah memaparkan kronologi permasalahannya dan juga beberapa peraturan perundang-udangan serta sanksi pidananya terkait usaha perkebunan sawit yang tidak memiliki IUP-B dengan sekala terntentu, bahwa dalam surat tersebut kami memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar memberikan klarifikasi waktu selama 7 hari sejak surat diterima” .tegasnya.
Lanjut, Alfin akan membuat pengaduan kepada APH jika surat tersebut tidak di indahkan.
” Oleh karena sampai hari ini, pihak pelaku usaha tidak memberikan klarifikasinya kepada kami, maka kami akan membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum baik Polri, Kejaksaan Agung RI bahkan kepada Satgas PKH Nasional, sebagai kontrol sosial, LBH Pilar berharap agar permasalahan ini dapat segera ditindak oleh APH”.tutup Alfin.
(Tim)