IZIN TAMBANG MULYOSARI SUDAH TERBIT, TAPI WARGA PERTANYAKAN KETIDAKPATUHAN: PENAMPUNGAN PASIR KUARSA INISIAL TRMD MENGAPA BEBAS TANPA PROSES HUKUM?

Bagikan Berita

 

LAMPUNG TIMUR | Liputanresolusi.com

Di tengah kabar bahwa izin prinsip kegiatan penambangan di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur telah resmi terbit, namun masih menunggu kelengkapan izin teknis lanjutan dari Dinas Perindustrian Provinsi Lampung, muncul sorotan tajam dari masyarakat di sekitar lokasi. Pihak pengelola mengklaim aktivitas yang ada saat ini hanyalah perapihan lahan dan persiapan operasional ke depan.

 

Warga dari Desa Semarang Baru, Kecamatan Pasir Sakti, ketika dikonfirmasi awak media, menyatakan sangat mendukung wakil rakyat dan pejabat terkait turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan transparan. Namun warga menyayangkan, saat tim direncanakan meninjau lokasi tambang yang dimaksud, di tempat tersebut justru sudah lama tidak ditemukan adanya aktivitas apa pun.

 

Kekecewaan Mendalam Warga: Yang Jelas-Jelas Beroperasi Malah Dibiarkan

 

Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan pertanyaan tajam dan kekecewaan yang tak bisa lagi dibendung:

 

“Saya setuju kalau DPRD Lampung Timur, DLH, dan Camat turun ke lokasi untuk mengecek. Tapi saya sangat kecewa! Kenapa para penampung pasir kuarsa yang nyata-nyata ada di depan mata ini tidak pernah diproses? Itu kan jelas terlihat! Kenapa Camat diam membisu? Kenapa DPRD Lampung Timur enggan turun ke sana? Kenapa DLH tidak pernah memberi teguran apa pun? Ada apa sebenarnya di balik semua ini? Siapa yang melindungi siapa?”

 

Warga menegaskan dengan data yang terlihat langsung di lapangan: ada pihak atas nama inisial TRMD yang diduga mengelola tempat penampungan sekaligus pengolahan pasir menjadi pasir kuarsa, yang kemudian dikemas dan dijual hingga ke luar provinsi, tepatnya ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Kegiatan ini diklaim berjalan leluasa tanpa ada gangguan, sementara warga mempertanyakan mengapa instansi yang berwenang seakan menutup mata.

 

Sorotan: Pengawasan Terkesan Selektif?

 

Kasus ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Pasir Sakti berjalan tidak seimbang. Lokasi yang tidak beraktivitas justru menjadi sasaran peninjauan, sementara tempat pengolahan pasir kuarsa yang jelas-jelas beroperasi dan mengirimkan hasil tambang ke luar daerah justru dibiarkan berjalan tanpa pemeriksaan, tanpa klarifikasi, dan tanpa tindakan apa pun.

 

Kami meminta agar :

 

1 Aparat Penegak Hukum memeriksa saudara TRMD sesuai Hukum yang berlaku.

 

2. DPRD Lampung Timur segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini secara serius dan transparan.

3. DLH Kabupaten Lampung Timur serta Pemerintah Kecamatan Pasir Sakti memberikan penjelasan resmi mengapa tempat penampungan dan pengolahan pasir kuarsa atas nama inisial TRMD belum pernah ditindaklanjuti.

4. Dilakukan pengecekan mendalam terkait asal-usul pasir yang diolah, kelengkapan izin operasional pengolahan, serta keabsahan pengiriman hasil produksi ke Pulau Jawa.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Lampung Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, maupun Camat Pasir Sakti terkait tuduhan pembiaran kegiatan yang diduga melanggar aturan tersebut. Awak media akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi.

(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page