Mulai 17 Agustus, Struktur Kantah ATR/BPN Diubah Berbasis Wilayah, Medan Jadi Salah Satu Pilot Project

Bagikan Berita

 

Medan I Liputanresolusi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi organisasi di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah). Mulai 17 Agustus 2026, struktur organisasi yang sebelumnya berbasis sektoral diubah menjadi berbasis wilayah.

 

Kantor Pertanahan Kota Medan menjadi salah satu dari 10 Kantah yang pertama menerapkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut.

 

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk menghilangkan pola kerja yang sebelumnya terbagi dalam sejumlah bidang atau seksi berdasarkan jenis pekerjaan.

 

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagaimana disampaikan dalam rilis yang diterima media, Rabu (19/8/2026).

 

Dalam struktur baru, setiap seksi akan memiliki wilayah kerja tertentu yang mencakup sejumlah kecamatan. Kepala seksi tidak hanya menangani satu jenis pekerjaan, tetapi bertanggung jawab terhadap administrasi dan kondisi pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

 

“Sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” jelas Nusron.

 

Ia mengatakan, perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat berbagai layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, penetapan hak hingga proses peralihan hak.

 

Selain itu, pola kerja berbasis wilayah dinilai dapat membantu jajaran Kantah lebih cepat mengetahui dan menangani persoalan pertanahan yang muncul di lapangan.

 

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.

 

Melalui sistem baru ini, petugas Kantah diharapkan lebih memahami karakteristik wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan begitu, persoalan pertanahan dapat ditangani secara lebih terintegrasi dan tidak lagi berjalan secara sektoral.

 

Pada tahap awal, penerapan SOTK baru dilakukan di 10 Kantah, yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

 

Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi tersebut telah memiliki dasar hukum melalui regulasi yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.

 

Di antaranya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

 

Kemudian Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

 

Dalu menjelaskan, kedua regulasi tersebut menjadi pijakan dalam pelaksanaan transformasi kelembagaan, termasuk pengaturan tugas, fungsi, kewenangan dan alur kerja Kantah.

 

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” ujar Dalu.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page