LABUHANBATU UTARA | Liputanresolusi.com
Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik perorangan di wilayah Sigatal/Hasona, Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan setelah hasil penelusuran media menemukan adanya dugaan ketidakjelasan terkait legalitas perizinan perkebunan.
Sigatal atau Hasona merupakan sebuah dusun atau perkampungan yang berada dalam wilayah Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan Ahmad, yang disebut sebagai penanggung jawab perkebunan dan berasal dari Medan, lahan tersebut merupakan milik seseorang bernama Aang. Perkebunan yang dikelola disebut memiliki luasan ratusan hektare.
Aktivitas perkebunan disebut telah berjalan kurang lebih satu tahun, dan sudah menghasilkan buah panen yang produktif.
Yang menjadi sorotan utama adalah persoalan izin perkebunan.
Saat ditanyakan mengenai legalitas, Ahmad menyampaikan bahwa izin perkebunan ada, namun dokumen izin tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada media saat dilakukan penelusuran.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar izin telah dimiliki, publik patut mengetahui jenis izin yang dimiliki, pihak yang menerbitkan, luas lahan yang tercakup dalam izin, serta kesesuaiannya dengan aktivitas perkebunan yang berlangsung di lapangan.
Selain persoalan legalitas, informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa karyawan perkebunan belum memiliki kepesertaan BPJS.
Hal ini juga perlu menjadi perhatian instansi terkait dalam rangka memastikan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap pekerja.
(Tim)