Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur Disorot, Aparat Diminta Lakukan Pemeriksaan

Bagikan Berita

LAMPUNG TIMUR | Liputanresolusi.com

Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun awak media mengarah pada dugaan adanya kegiatan penampungan dan pengolahan pasir kuarsa yang bahan bakunya diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang belum diketahui kelengkapan perizinannya.

Salah satu pihak diduga yang disebut dalam informasi tersebut berinisial TRMD, warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. TRMD disebut mengelola lokasi penampungan sekaligus pengolahan pasir kuarsa yang hasilnya diduga dipasarkan ke luar Pulau Jawa.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang, khususnya terkait legalitas kegiatan pertambangan, sumber bahan baku, serta perizinan lokasi pengolahan.

Selain TRMD, seorang warga berinisial SD, yang disebut berdomisili di Desa Purnajaya, Kecamatan Pasir Sakti, juga diduga terlibat dalam aktivitas penjualan pasir yang sumbernya disebut berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mengetahui keberadaan lokasi pengolahan pasir kuarsa tersebut.

“Setahu saya, TRMD punya tempat penampungan sekaligus pengolahan pasir kuarsa. Setelah diolah, pasir tersebut dikirim ke Jawa,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Saat ditanya mengenai asal bahan baku, sumber itu menyebut pasir tersebut berasal dari aktivitas penambangan. Ia juga menyebut TRMD dan SD diduga memasok pasir ke lokasi lain di wilayah Desa Adiluhur.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah seorang pekerja pada sebuah proyek yang disebut sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Pekerja tersebut membenarkan adanya pasokan pasir dari wilayah Pasir Sakti.

“Kiriman dari Pasir Sakti. Yang mengirim inisial TRMD dan SD melalui orang sini. Sudah kami bayar lunas,” ujar pekerja tersebut.

Ia juga menunjukkan tumpukan pasir yang berada di lokasi proyek.

Meski demikian, keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pasir yang dipasok berasal dari kegiatan pertambangan ilegal. Legalitas sumber material dan pihak pemasok tetap perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan serta pemeriksaan oleh instansi terkait.

Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi persoalan serius karena kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap lokasi penambangan, tempat penampungan, pengolahan, serta rantai distribusi pasir tersebut.

Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan TRMD maupun SD memiliki izin yang sah, dari mana sumber material diperoleh, serta apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengangkutan dan penjualannya.

Masyarakat meminta pengawasan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan memiliki legalitas yang lengkap, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari TRMD dan SD mengenai dugaan tersebut, termasuk terkait legalitas usaha, sumber pasir, serta pihak-pihak yang menjadi pembeli atau penerima pasokan.

Berita ini bersifat konfirmasi awal berdasarkan keterangan sejumlah sumber dan belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi berwenang setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page